Berita Pali

Meresahkan Warga, Pengedar Narkoba di Sungai Ibul PALI Ditangkap Polisi, Pelaku Bawa 10 Gram Sabu

Pengendar narkoba bernama Revolusi (37) ditangkap saat berada di simpang empat Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (21/5/2025).

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP POLISI -- Revolusi (37) pengedar narkoba yang meresahkan warga, ditangkap saat berada dikawasan simpang empat Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Rabu (21/5/2025) malam. Dari hasil penggeledahan, Revolusi kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,30 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI, menangkap seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku bernama Revolusi (37) warga Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal,
ditangkap saat berada di kawasan simpang empat Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Rabu (21/5/2025) malam, sekitar pukul 20.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan, Revolusi kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,30 gram.

Kasat reserse narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menerangkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berpatroli di sekitar lokasi yang dicurigai.

"Saat melintas di jalan simpang 4 Desa Sungai Ibul, anggota kita mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RL. Saat digeledah ditemukan satu paket plastik klip bening yang dibungkus sehelai tisu putih, berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,30 gram," ujar AKP Dedy Suandy, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Sadisnya Pembunuh Wanita Hamil di Kebun Tebu Ogan Ilir, Leher Hingga Perut Korban Alami Luka Sajam

Tanpa perlawanan, Revolusi beserta barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," terangnya.

AKP Dedy Suandy juga menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini, tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu aparat dengan memberikan laporan. Ini adalah bentuk sinergi penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved