Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

Bobi Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 50 M, Minta Keringanan Vonis

Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
SIDANG TAMBANG ILEGAL -- Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). Jaksa menuntut Bobi Candra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan. 

Sementara Bobi diamankan di sebuah Apartemen di Pulau Jawa pada, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01:30 WIB.

Berikut barang bukti yang diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel : 

  • 5 Ton Batubara
  • ⁠25 buah dokumen tambang
  • 2 buah surat keterangan
  • ⁠4 buah dokumen gaji karyawan
  • 14 buah dokumen lainnya
  • 1 unit Bulldozer
  • 3 Excavator buah
  • 5 unit HP
  • 1 unit PC
  • 1 unit DVR Record
  • 1 unit Generator
  • 2 buah kartu ATM
  • 2 ujit pompa air
  • 1 unit Alat Fingerprint
  • 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA
  • 2 buah cap stampel
  • 1 akun Facebook Sandri Gemini
  • 4 unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih.
     

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved