Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
Bobi Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 50 M, Minta Keringanan Vonis
Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
SIDANG TAMBANG ILEGAL -- Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). Jaksa menuntut Bobi Candra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.
Sementara Bobi diamankan di sebuah Apartemen di Pulau Jawa pada, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01:30 WIB.
Berikut barang bukti yang diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel :
- 5 Ton Batubara
- 25 buah dokumen tambang
- 2 buah surat keterangan
- 4 buah dokumen gaji karyawan
- 14 buah dokumen lainnya
- 1 unit Bulldozer
- 3 Excavator buah
- 5 unit HP
- 1 unit PC
- 1 unit DVR Record
- 1 unit Generator
- 2 buah kartu ATM
- 2 ujit pompa air
- 1 unit Alat Fingerprint
- 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA
- 2 buah cap stampel
- 1 akun Facebook Sandri Gemini
- 4 unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
Bobi Candra, Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M |
![]() |
---|
Siasat Bos Tambang Ilegal di Muara Enim, Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Pelaku Punya 3 Rumah Mewah |
![]() |
---|
Penampakan 3 Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Digeledah Polisi, Pelaku Buron |
![]() |
---|
630 Personil Gabungan Turun Saat Geledah Dua Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim |
![]() |
---|
Rumah Sekaligus Kantor Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Digeledah Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.