Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

630 Personil Gabungan Turun Saat Geledah Dua Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

Tim Satgas Gabungan secara beruntun kembali melakukan pengeledahan dua buah rumah milik bos illegal mining inisial B

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
Tim Satgas Gabungan secara beruntun kembali melakukan pengeledahan dua buah rumah milik bos illegal mining inisial B yang berada di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, dan yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Setelah melakukan pengeledahan rumah di Desa Seleman dan mengamankan tiga alat berat.

Tim Satgas Gabungan secara beruntun kembali melakukan pengeledahan dua buah rumah milik bos illegal mining inisial B yang berada di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, dan yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/8/2024).

Dari informasi dihimpun dan pengamatan dilapangan, pengeledahan kedua rumah milik B bos illegal mining batubara tersebut dijaga ketat oleh ratusan Satgas Gabungan dan masyarakat hanya bisa melihat dari kejauhan selama aktivitas pegeledahan dilakukan.

Pertama kali, pengeledahan dilaksanakan di rumah mewah dua lantai desain klasik yang berada di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Setelah sekitar dua jam melakukan pengeledahan, tim Satgas Gabungan langsung meluncur ke rumah mewah desain minimalis dua lantai yang berada di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dengan menggeledah sekitar selama dua jam.

Setelah itu, langsung dipasang garis polisi tanda dalam pengawasan Kepolisian.

Dan saat pengeledahan, kondisi kedua rumah dalam keadaan kosong karena sudah ditinggal pemiliknya beberapa hari sebelumnya.

Kegiatan pengeledahan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, yang didampingi oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, Kabag Ops Kompol Handyanto SH, Dansubdenpom Muara Enim, Letda Cpm Yanuar Rahman SH, personel dari Polres Muara Enim, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Samapta Polda Sumsel, Brimob Polda Sumsel, dan Sub Denpom Muara Enim dan pemerintah setempat.

Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Handryanton mengatakan bahwa telah dilakukan penindakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrisusp Polda Sumsel yakni dilakukan pengeledahan rumah terduga pelaku illegal mining batubara di Desa Sleman.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan mendapatkan informasi jika pelaku B melakukan juga aktivitas illegal galian C dan berhasil mengamankan tiga unit alat berat yang disembunyikan di dalam hutan dan barang bukti tersebut telah diamankan dititipkan di PTBA. 

Dan untuk hari ini, lanjut Kabagops, tim Satgas Gabungan yang dipimpin Ditreskrimsus melakukan pengeledahan rumah terduga pelaku di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul dan di jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

Dalam kegiatan ini, Polres Muara Enim sifatnya sebagai pengamanan selama proses pengeledahan sedangkan penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Jika kita lihat dari peralatan mereka gunakan itu sudah modern dan alat berat sehingga sudah sedikit menggunakan tenaga manusia. Kalau dahulu mereka masih menggunakan cangkul, balincong (pemecah batu) dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Rumah Sekaligus Kantor Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Digeledah Polisi

Baca juga: Pemerintah Kecamatan Gunung Megang Diminta Fasilitasi Persoalan Warga Muara Enim dengan PT TBBE

Saat ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku illegal mining.

Saat pengeledahan di dua lokasi kebetulan dalam keadaan kosong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved