Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

Bobi Candra, Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
VONIS - Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 4 bulan kurungan, Kamis (10/4/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Bos tambang batubara ilegal di Muara Enim, Bobi Candra divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar subsider 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan SH di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis (10/4/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bobi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.

Dan perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Ari.

Baca juga: Bobi Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 50 M, Minta Keringanan Vonis

Baca juga: Bobi Candra Bos Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim, Aset Mewahnya Disita

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap. 

Kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir.

Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved