Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu

Nasib Siswandi, Ditangkap Gegara Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Dijerat Pasal Berlapis

Siswandi yang diamankan Polres Muba atas tindakannya viralnya memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker kini dijerat pasal berlapis. 

YouTube Tribun Sumsel/Sripoku/Fajeri
DIJERAT PASAL BERLAPIS -- Tangkap layar video saat Siswandi memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker. Siswandi yang sudah diamankan anggota Polres Muba, Selasa (26/8/2025) malam, kini dijerat pasal berlapis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Siswandi yang sudah diamankan anggota Polres Muba atas tindakannya viralnya memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker kini dijerat pasal berlapis. 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Siswandi sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sempat menghebohkan lingkungan rumah sakit.

"Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan 336 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya, Rabu (27/8/2025). 

Selain itu, polisi juga mengisyaratkan ada adanya potensi tersangka baru dalam perkara ini. 

Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada salah satu pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

"Panggilan kedua ini untuk dimintai keterangan. Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa," tegasnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Keluarga Pasien Viral Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Lagi Bermotor

 Dikecam IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Muba mengecam keras insiden kekerasan fisik yang dilakukan keluarga pasien terhadap seorang dokter yang bertugas di RSUD Sekayu

Ketua Badan Hukum Pembela Profesi dan Advokasi (BHP2A) IDI Muba, dr. Zwesty Devi, MH, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien terhadap dr. Sapri, salah satu tenaga medis di RSUD Sekayu.

“Tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan, apalagi secara fisik, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Dalam video yang beredar, terlihat adanya kontak fisik dari pihak keluarga pasien kepada dokter yang tengah menjalankan tugasnya,” tegas dr. Zwesty, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat dokter menjalankan tugas pemeriksaan sesuai dengan SOP, yaitu mengenakan masker saat berinteraksi dengan pasien.

Namun, hal ini justru memicu kemarahan dari pihak keluarga pasien yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

IDI Muba menyatakan akan melakukan pendampingan hukum kepada dr. Syahpri dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pihak RSUD Sekayu dan Dinas Kesehatan Muba dalam melaporkan kasus ini ke Polres Musi Banyuasin.

“Kami akan mengawal proses hukum ini bersama RSUD Sekayu dan Dinkes Muba. Dokter adalah garda terdepan layanan kesehatan, bukan pihak yang seharusnya menjadi korban kekerasan,"ungkapnya.

IDI Muba berharap kejadian ini menjadi perhatian semua pihak agar perlindungan terhadap tenaga medis dapat ditingkatkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved