Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

Bobi Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 50 M, Minta Keringanan Vonis

Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
SIDANG TAMBANG ILEGAL -- Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). Jaksa menuntut Bobi Candra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, jaksa menuntut terdakwa Bobi Candra dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Lalu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H. 

Sedangkan Terdakwa Bobi Candra memilih tanpa didampingi kuasa hukum dan dalam agenda Pembelaan akan dibacakan sendiri olehnya di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim pada agenda sidang selanjutnya.

Baca juga: Polda Sumsel Sita Aset TPPU Senilai Rp 13 Milyar dari Bos Tambang Ilegal Asal Muara Enim

Dan selama prosesnya, persidangan mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H. menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan.

Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 s.d. 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas.

JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan. 

Di mana, dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Sementara itu Terdakwa Bobi Candra, meminta kepada Majelis hakim untuk bisa meringankan tuntutan hukuman yang ditimpakan kepadanya sebab selain dirinya mempunyai tanggungan anak, istri dan orangtua, juga ribuan pekerjanya telah menganggur karena mengantungkan kehidupan dari menambang batubara.

"Saya belum pernah dihukum. Saya berusaha hanya untuk membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved