Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu

Detik-detik Polisi Tangkap Keluarga Pasien Viral Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Lagi Bermotor

Siswandi, satu pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, telah diamankan Satreskrim Polres Muba pada

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tiktok/serigala73_
PENANGKAPAN PELAKU KEKERASAN- Tim Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda JN Simatupang menangkap pelaku kekerasan terhadap dokter RSUD Sekayu, sejak, Senin (25/8/2025) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siswandi, satu pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dokter RSUD Sekayu, Mubu bernama dr. Syahpri Putra Wangsa kini telah diamankan Satreskrim Polres Muba.

Adapun momen detik-detik penangkapan tu dibagikan di akun Tiktok Resmob Polres Muba dengan nama @Serigala73.

Dalam video dokumentasi petugas, tim Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda JN Simatupang mengejar pelaku sejak, Senin (25/8/2025) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Kekerasan Terhadap dr Syahpri di RSUD Sekayu yang Viral Kini Diamankan Polisi

Tampak pelaku yang mengenakan baju berwarna biru tengah duduk bersantai di sepeda motor Yamaha Xeon sambil membonceng anak kecil perempuan di depannya.

Pelaku sontak terkejut saat didatangi pihak kepolisian yang mengenakan baju bebas dan dilakukan penggeledahan tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku di bawah ke Satreskrim Polres Muba untuk dimintai keterangan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu, ketika pelaku disebut-sebut memaksa korban yag merupakan seorang dokter untuk membuka masker dengan cara paksaan dan kontak fisik.

Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran penahanan tersebut, Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, membenarkan soal penahanan satu orang dari kasus kekerasan terhadap tenaga medis.

"Sejak senin malam salah satu diduga pelaku telah diamankan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku yang diamankan yakni Siswandi yang memaksa tenaga medis melepas masker,"ungkap S Hutahean, Selasa (26/8/2025) malam.

Baca juga: Berpotensi Jadi Tersangka, Pelaku Kekerasan ke dr Syahpri di RSUD Sekayu Akan Dijerat Pasal 335 KUHP

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut. 

"Kita masih berkoordinasi dengan Satreskrim dan pimpiman mengenai status Siswandi. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum menyelesaikan kasus ini,"jelasnya.

Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. 

Duduk Perkara Kasus Viral

Media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 41 detik yang diunggah akun media sosial Muba Akor  memicu perdebatan publik. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved