Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
Bobi Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 50 M, Minta Keringanan Vonis
Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Bobi berharap, ke depan pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik baik masyarakat seperti melegalkan tambang rakyat dengan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah.
Sebab dengan legalnya tambang rakyat akan banyak menyerap tenaga kerja yang bisa mengurangi pengangguran dan angka kriminalitas.
"Nanti jawaban ini, saya akan tulis sendiri pada saat pembelaan nanti," ujarnya setelah persidangan.
Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih
Selama 5 tahun Bobi Chandra (32 tahun) menjalankan bisnis tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selama itu pula, Bobi telah merugikan negara ditafsir menyentuh setengah triliun rupiah tepatnya sekira 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan pelaku sudah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal tersebut sejak tahun 2019.
"Penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan serta mengambil sample batubara untuk dilakukan uji Laboratorium dan melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang," katanya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024).
Saat ini barang bukti yang disita oleh Polda Sumsel dititipkan sementara di PT Bukit Asam yang dijaga oleh Polres Muara Enim.
Selanjutnya, pihaknya potensi menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar.
Pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah menyita sejumlah aset mewah milik Bobi diantaranya rumah, mobil dan kendaraan alat berat.
Diketahui lokasi Ilegal Mining (tambang ilegal) yang dijalankan Bobi berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Lokasi tersebut masuk dalam HGU Perusahaan PT BUMI SAWINDO PERMAI (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Bobi Candra, Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M |
![]() |
---|
Siasat Bos Tambang Ilegal di Muara Enim, Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Pelaku Punya 3 Rumah Mewah |
![]() |
---|
Penampakan 3 Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Digeledah Polisi, Pelaku Buron |
![]() |
---|
630 Personil Gabungan Turun Saat Geledah Dua Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim |
![]() |
---|
Rumah Sekaligus Kantor Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Digeledah Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.