Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

Bobi Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 50 M, Minta Keringanan Vonis

Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
SIDANG TAMBANG ILEGAL -- Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). Jaksa menuntut Bobi Candra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, jaksa menuntut terdakwa Bobi Candra dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Lalu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H. 

Sedangkan Terdakwa Bobi Candra memilih tanpa didampingi kuasa hukum dan dalam agenda Pembelaan akan dibacakan sendiri olehnya di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim pada agenda sidang selanjutnya.

Baca juga: Polda Sumsel Sita Aset TPPU Senilai Rp 13 Milyar dari Bos Tambang Ilegal Asal Muara Enim

Dan selama prosesnya, persidangan mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H. menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan.

Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 s.d. 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas.

JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan. 

Di mana, dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Sementara itu Terdakwa Bobi Candra, meminta kepada Majelis hakim untuk bisa meringankan tuntutan hukuman yang ditimpakan kepadanya sebab selain dirinya mempunyai tanggungan anak, istri dan orangtua, juga ribuan pekerjanya telah menganggur karena mengantungkan kehidupan dari menambang batubara.

"Saya belum pernah dihukum. Saya berusaha hanya untuk membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Bobi berharap, ke depan pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik baik masyarakat seperti melegalkan tambang rakyat dengan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah.  

Sebab dengan legalnya tambang rakyat akan banyak menyerap tenaga kerja yang bisa mengurangi pengangguran dan angka kriminalitas.

"Nanti jawaban ini, saya akan tulis sendiri pada saat pembelaan nanti," ujarnya setelah persidangan.

Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih

Selama 5 tahun Bobi Chandra (32 tahun) menjalankan bisnis tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Selama itu pula, Bobi telah merugikan negara ditafsir menyentuh setengah triliun rupiah tepatnya sekira 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan pelaku sudah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal tersebut sejak tahun 2019.

"Penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan serta mengambil sample batubara untuk dilakukan uji Laboratorium dan melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang," katanya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024). 

Saat ini barang bukti yang disita oleh Polda Sumsel dititipkan sementara di PT Bukit Asam yang dijaga oleh Polres Muara Enim.

Selanjutnya, pihaknya potensi menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar.

Pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi sudah menyita sejumlah aset mewah milik Bobi diantaranya rumah, mobil dan kendaraan alat berat. 

Diketahui lokasi Ilegal Mining (tambang ilegal) yang dijalankan Bobi berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Lokasi tersebut masuk dalam HGU Perusahaan PT BUMI SAWINDO PERMAI (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Sementara Bobi diamankan di sebuah Apartemen di Pulau Jawa pada, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01:30 WIB.

Berikut barang bukti yang diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel : 

  • 5 Ton Batubara
  • ⁠25 buah dokumen tambang
  • 2 buah surat keterangan
  • ⁠4 buah dokumen gaji karyawan
  • 14 buah dokumen lainnya
  • 1 unit Bulldozer
  • 3 Excavator buah
  • 5 unit HP
  • 1 unit PC
  • 1 unit DVR Record
  • 1 unit Generator
  • 2 buah kartu ATM
  • 2 ujit pompa air
  • 1 unit Alat Fingerprint
  • 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA
  • 2 buah cap stampel
  • 1 akun Facebook Sandri Gemini
  • 4 unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih.
     

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved