OTT KPK di OKU

Respon Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Soal OTT KPK di OKU, Siap Beri Keterangan ke KPK

Mantan Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana buka suara terkait OTT KPK di OKU terkait kasus korupsi di Dinas PUPR OKU.

Kolase Tribunsumsel
BUKA SUARA -- Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Tampang 6 tersangka kasus korupsi di dinas PUPR Kabupaten OKU, MInggu (16/3/2025). Iqbal mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik KPK terkait OTT di OKU. 

"Ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik itu masih pejabat bupati, setelah 2025 itu ada pelantikan bupati definitif, dua-duanya akan kita dalami perannya sehingga nanti bisa terlihat," tuturnya.

Pasalnya diterangkan Asep, dalam penentuan besaran pokir tentunya harus ada ketentuan dari pejabat tertinggi dari kabupaten tersebut.

"Terkait masalahnya kurangnya anggaran dan lain-lain, tapi kemudian diputuskan oleh pejabat tertinggi di OKU tersebut sehingga pembayaran bisa didahulukan, yang demikian itu akan kita perdalam terkait pejabat sebelumnya dan lain lain, ditunggu saja," tutupnya.

Tetapkan 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.

"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,"terangnya.

Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyantiomenjabat sebagai ketua KPK menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Dalam penjelasannya, Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved