Dinas Perkimtan Digeledah Kejari
Giliran 6 Ketua RT Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 20 Ketua RT Dipanggil
Kejari Palembang kembali memanggil sejumlah ketua RT guna mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil sejumlah ketua RT guna mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Kamis (28/8/2025).
Hari ini ada 6 ketua RT yang diperiksa. Total sudah 20 ketua RT yang dimintai keterangan oleh penyidik sejak sejak Selasa 26 Agustus 2025.
Untuk diketahui, saat ini kejaksaan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024.
"Benar setelah dua hari kemarin ada kurang lebih 14 ketua RT diperiksa. Hari ini kembali kita melakukan pengembangan dan mendalaman. Dan 6 ketua RT lagi diambil keterangan," ujar Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Terus Bertambah, Sudah 14 Ketua RT Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang
Fachri mengatakan, 6 ketua RT tersebut J dan LD selaku Ketua RT di kelurahan 1 Ulu Kota Palembang, lalu R dan HM selaku Ketua RT di Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang dan S dan K selaku Ketua RT di Kelurahan 7 Ulu kota Palembang.
"Ke 6 ketua RT ini masih diambil keterangan terkait seputar kasus tersebut," ungkapnya.
Lanjut Fachri, di mana pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 dan selesai hingga pukul 11.00.
"Saat diambil keterangan penyidik masing-masing saksi dicecarkan kurang lebih 10-15 Pertanyaan," tutupnya.
2 Kantor Digeledah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang pada Selasa malam (19/8/2025).
“Tidak ada OTT di Perkimtan. Namun, saat itu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memang melakukan penggeledahan,” ujar Hutamrin, Rabu sore (20/8/2025).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2024.
Menurut Hutamrin, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan proyek tersebut.
Lokasi pertama adalah kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi, kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.