OTT KPK di OKU

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR OKU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Rudi Hartono dan Parwanto.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIPERIKSA KPK -- Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel menjadi tempat pemeriksaan anggota DPRD dalam penyidikan kasus OTT OKU, Selasa (15/4/2025). Dikabarkan ada 9 orang yang diperiksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Rudi Hartono dan Parwanto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2024–2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Roby Virtego, anggota DPRD OKU; Ahmad Azhar alias Alal, Sespri Bupati periode 2022–2024; dan Firusmanto, Bendahara Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kemudian, Netti Herawati, Staf Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta tiga pihak swasta, Amirullah alias Ujang, Reza Fahlevi, dan Heldawati.

Terkait perkara ini, penyidik pada 19–24 Maret 2025 menggeledah sejumlah lokasi.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE [barang bukti elektronik] dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024–2025.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved