OTT KPK di OKU

Harta Kekayaan Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU Tersangka Korupsi Dinas PUPR, Punya Utang Rp1,2 M

Mengulik harta kekayaan Ferlan Juliansyah ID Murod, anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU/LENI JUWITA
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Ferlan Yuliansyah ID Murod tersangka kasus korupsi Dinas PUPR OKU. Punya harta ratusan juta tapi utang miliaran. 

Sementara tersangka NOP, MXZ, dan ASS ditahan di tempat yang berbeda, yaitu Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.

"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,"terangnya.

Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyantiomenjabat sebagai ketua KPK menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Dalam penjelasannya, Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.

Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved