OTT KPK di OKU

Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari
OTT KPK - Sejumlah Orang Diamankan Dalam OTT di Dinas PUPR OKU, Minggu (16/3/2025). Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis. 

"Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan," terangnya.

"Pada tanggal 13 Maret 2024 MNZ menyerahkan ke NOV uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A PNS perkim OKU. Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV," tuturnya.

Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.

"Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik," jelasnya.

"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya.

Baca juga: Respon Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Soal OTT KPK di OKU, Siap Beri Keterangan ke KPK

Baca juga: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar jadi Barang Bukti OTT KPK di OKU Sumsel, 6 Orang jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menguak daftar 9 proyek infrastruktur yang dijadikan ladang korupsi oleh 6 tersangka di dinas PUPR OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari proyek tersebut yakni anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU. Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 Maret sampai 4 april 2025.

"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di Jalan Kuningan,"terangnya.(tribunnews)

Sembilan Proyek yang Jadi Sumber Korupsi

1. Rehabilitasi rumah Dinas Bupati Rp 8,3 Miliar penyedia CV RF.
2. Rehabilitasi rumah wakil bupati Rp 2,4 Miliar penyedia CV RE
3. Pembangunan kantor dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA
4. Pembangunan jembatan di desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengen penyedia CV GR
5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Mangus desa Bandar Agung Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV DSA
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV ADN
7. Peningkatan jalan unit 16 Rp 4,9 miliar dengan CV NDR Corporation
8. Peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned sebesar Rp 4,8 Miliar penyedia CV BH
9. Peningkatan desa jalan Makarti Tama Rp 3,9 Miliar dengan CV NDR

Daftar 6 Tersangka

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOV
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved