OTT KPK di OKU

Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari
OTT KPK - Sejumlah Orang Diamankan Dalam OTT di Dinas PUPR OKU, Minggu (16/3/2025). Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Dalam konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Ketua KPK Setyo Budiyantio menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah dengan tujuan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp1 Miliar.

Namun karena keterbatasan anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp35 Miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen denga total Rp7 Miliar.

"Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat," terangnya.

Kemudian NOV sebagai kepala PUPR OKU menawarkan 9 proyek itu terhadap MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

NOV kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah.

Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah desa di OKU.

"Ini semua dilakukan oleh NOV dan BPK langsung berangkat ke Lampung Tengah berkordinasi hanya pinjam nama (perusahaan), tapi yang mengerjakan saudara MNZ dan ASS," jelasnya.

Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.

"Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 Maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved