OTT KPK di OKU

Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari
OTT KPK - Sejumlah Orang Diamankan Dalam OTT di Dinas PUPR OKU, Minggu (16/3/2025). Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Dalam konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Ketua KPK Setyo Budiyantio menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah dengan tujuan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp1 Miliar.

Namun karena keterbatasan anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp35 Miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen denga total Rp7 Miliar.

"Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat," terangnya.

Kemudian NOV sebagai kepala PUPR OKU menawarkan 9 proyek itu terhadap MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

NOV kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah.

Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah desa di OKU.

"Ini semua dilakukan oleh NOV dan BPK langsung berangkat ke Lampung Tengah berkordinasi hanya pinjam nama (perusahaan), tapi yang mengerjakan saudara MNZ dan ASS," jelasnya.

Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.

"Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 Maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah," tuturnya.

"Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan," terangnya.

"Pada tanggal 13 Maret 2024 MNZ menyerahkan ke NOV uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A PNS perkim OKU. Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV," tuturnya.

Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.

"Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik," jelasnya.

"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya.

Baca juga: Respon Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Soal OTT KPK di OKU, Siap Beri Keterangan ke KPK

Baca juga: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar jadi Barang Bukti OTT KPK di OKU Sumsel, 6 Orang jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menguak daftar 9 proyek infrastruktur yang dijadikan ladang korupsi oleh 6 tersangka di dinas PUPR OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari proyek tersebut yakni anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU. Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 Maret sampai 4 april 2025.

"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di Jalan Kuningan,"terangnya.(tribunnews)

Sembilan Proyek yang Jadi Sumber Korupsi

1. Rehabilitasi rumah Dinas Bupati Rp 8,3 Miliar penyedia CV RF.
2. Rehabilitasi rumah wakil bupati Rp 2,4 Miliar penyedia CV RE
3. Pembangunan kantor dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA
4. Pembangunan jembatan di desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengen penyedia CV GR
5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Mangus desa Bandar Agung Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV DSA
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV ADN
7. Peningkatan jalan unit 16 Rp 4,9 miliar dengan CV NDR Corporation
8. Peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned sebesar Rp 4,8 Miliar penyedia CV BH
9. Peningkatan desa jalan Makarti Tama Rp 3,9 Miliar dengan CV NDR

Daftar 6 Tersangka

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOV
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved