PT Sritex Pailit

17 Tahun Mengabdi di PT Sritex, Karwi dan Istri Pilu Menganggur Jelang Ramadan usai Kena PHK Bareng

Karwi, karyawan yang telah mengabdi selama 17 tahun di Sritex. ia dan istri di PHK bareng harus menjalani bulan Ramadan sebagai status pengangguran.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PERPISAHAN KARYAWAN PT SRITEX - Karyawan PT Sritex Sukoharjo melakukan corat-coret seragam kerja jelang hari terakhir mereka bekerja, Jumat (28/2/2025). Karwi, karyawan yang telah mengabdi selama 17 tahun di Sritex. ia dan istri di PHK bareng kini harus menjalani bulan Ramadan sebagai status pengangguran. 

Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit. 

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Akibat keputusan pailit ini, Sritex menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Langkah ini berdampak langsung pada sekitar 10.965 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Para karyawan Sritex yang terkena PHK mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan diharapkan dapat segera selesai.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sempat berharap agar Sritex dapat terus beroperasi dan tidak menghentikan operasionalnya. 

Namun, proses hukum yang berjalan mengharuskan perusahaan untuk mengikuti keputusan pengadilan.

Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial tenaga kerja.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved