Berita Nasional

Harta Kekayaan Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Tersangka Tilap Uang Korban Robot Trading Rp11,5 M

Harta kekayaan Azam Akhmad Akhsya (AZ), jaksa menjadi tersangka suap Rp 11,5 miliar terkait kasus korban investasi bodong Robot Trading, Rp6,8 miliar.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/kejarisubang
HARTA KEKAYAAN JAKSA AZAM AKHMAD - Potret Azam Akhmad saat menjabat di Kejaksaan Negeri Subang. Harta kekayaan Azam Akhmad Akhsya (AZ) jaksa menjadi tersangka suap Rp 11,5 miliar terkait kasus korban investasi bodong Robot Trading, Rp6,8 miliar. 

Hanya saja, dia memastikan uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya, melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

"Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa kemarin," jelas Patris.

Saat ini, Azam sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Tak hanya Azam, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara OS masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Azam dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa yang Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar Bakal Dicopot

Baca berita lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved