Berita Nasional

'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu

Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum PTDH

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/tumgrd
KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH. Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum 

Ringkasan Berita:
  • Prabowo menilai Guru Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.
  • Dua guru SMAN 1 Lutra dinyatakan bersalah oleh MA dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa
  • Kini, kedua guru telah kembali menjadi ASN usai menerima rehabilitasi
 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Prabowo pun mempertimbangkan hukuman tersebut hingga akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada guru Rasnal dan Abdul Muis.

Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Baca juga: Tampang Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan

GURU DIREHABILITASI - Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025). Ia mengatakan status ASN kedua guru dikembalikan.
GURU DIREHABILITASI - Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025). Ia mengatakan status ASN kedua guru dikembalikan. ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Atas laporan dugaan pungutan liar terhadap Rasnal dan Abdul Muis, keduanya harus menjalani masa hukuman sekitar 8 tahun penjara sebelum di-PTDH.

“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.

Menurut Yusril jika dirinya berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis. 

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Bantu Honorer

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved