Berita Nasional
Harta Kekayaan Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Tersangka Tilap Uang Korban Robot Trading Rp11,5 M
Harta kekayaan Azam Akhmad Akhsya (AZ), jaksa menjadi tersangka suap Rp 11,5 miliar terkait kasus korban investasi bodong Robot Trading, Rp6,8 miliar.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang lulus pada tahun 2024.
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Deliar Marzoeki Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel
Suap Rp11,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jakarta bakal mencopot status kepegawaian jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
āMengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,ā kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.Ā
āKemudian selanjutnya yang bersangkutan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,ā ungkap Patris.
Awal mulanya, pada akhir Desember 2023, Azam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Di saat itulah, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ujar Patris.
Selain itu, Azam juga disebutkan menyimpan sebagian uang suap tersebut di rekening istrinya.
Patris Yusrian Jaya mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.
| 'Silakan Adu Data & Fakta' Reaksi Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Ucapannya soal Soeharto |
|
|---|
| 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Cerita Sopir Gran Max Pembawa Uang Bank Rp4 Miliar Usai Mobil Terbakar, Berawal Mau Isi Sejumlah ATM |
|
|---|
| Ada Ketua KPK hingga Kepala BNPT, Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' Bakal Bagikan Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.