Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Deliar Marzoeki Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel

 Pengadilan Tipikor Palembang akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin K3 yang menjerat Deliar Marzoeki eks Kadisnakertrans Sumsel.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
PELIMPAHAN TAHAP 2 -- Deliar Marzoeki eks Kadisnakertrans Sumsel menjalani pelimpahan tahap 2 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (13/2/2025) pagi. Terbaru, Deliar Marzoeki dan stafnya yang terjaring OTT akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang akan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan izin K3 yang menjerat Deliar Marzoeki eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel. 

Dijadwalkan sidang akan digelar pada Selasa 25 Februari 2025. 

Sebelumnya, Deliar Marzoeki dan stafnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Palembang terkait tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 bakal disidang pekan depan.

Berdasarkan informasi dihimpun berkas Deliar bersama staffnya Alex Rahman sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada, Senin 17 Februari 2025 kemarin.

Jubir Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto membenarkan berkas perkara Deliar dan staffnya sudah didaftarkan. 

"Iya benar sudah didaftarkan di Pengadilan. Perkara nomor 8 sidang Selasa 25 Februari 2025," ujar Harun saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Jaksa Limpahkan Tahap 2 Berkas Tersangka Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang

Sebelumnya Kejari Palembang telah menyatakan berkas perkara Deliar lengkap dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Palembang. Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat 10 Januari 2025 di kantornya.

Uang puluhan juta menjadi barang bukti selain itu sejumlah buku tabungan dan barang mewah ikut disita saat penggeledahan rumah Deliar.

Terbaru ini Pidsus Kejari Palembang menetapkan Firmansyah Putra selaku Kabid Pengawas di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni selaku PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3.

Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Sumsel.

Sedangkan Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 PT Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai orang yang memberikan uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved