Berita Pali

Mantan Pekerja Bulog Lahat Tipu Pedagang Beras di PALI, Modus Jual Beras, Rugikan Korban Rp27,5 Juta

Seorang pria bernama Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog Lahat menipu pedagang beras di Kabupaten PALI.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
DITANGKAP -- Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog warga Bandar Agung Kabupaten Lahat ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres PALI atas kasus penipuan dan penggelapan beras SPHP yang menjeratnya, Kamis (27/2/2025). Korban yang merupakan pedagang sembako di Kabupaten PALI menderita kerugian sebesar Rp 27,5 juta, lantaran beras SPHP sebanyak 2,5 ton yang dipesan melalui tersangka tak kunjung diterima. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, Kanit Pidum Saatreskrim Polres PALI itu juga membenarkan bahwa tersangka Isnadi ini merupakan mantan pegawai Bulog, yang sebelumnya pernah bekerja di Perum Bulog Lahat.

"Iya benar, jadi tersangka ini sebelumnya memang pernah bekerja di Bulog, tapi statusnya saat ini sudah tidak bekerja lagi di Bulog, merupakan mantan pekerja di Bulog Lahat,"ungkapnya.

Terpisah, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan penggunaan uang dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keuntungan instan, jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,”Imbuhnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bersama agar kejahatan serupa tidak terulang," ujar AKBP Khairu Nasrudin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved