Berita OKI

Kesal Sering Ditagih Utang Rokok, Pria di OKI Tega Bunuh Rekan Kerjanya di Areal Kebun Sawit

LV tewas setelah ditusuk berkali-kali dan jasad ditemukan di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan

|
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Kesal Sering Ditagih Utang Rokok, Pria di OKI Tega Bunuh Rekan Kerjanya di Areal Kebun Sawit 

Ringkasan Berita:
  • TR (35), karyawan perkebunan di OKI, membunuh rekannya LV (26) karena kesal sering ditagih utang rokok.
  • Korban ditusuk berkali-kali di areal kebun sawit Air Sugihan dan ditemukan tewas pada Senin pagi.
  • Pelaku ditangkap dalam hitungan jam dan dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Kesal karena sering ditagih utang rokok, membuat TR (35) karyawan perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri berinisial LV (26).

LV tewas setelah ditusuk berkali-kali dan jasad ditemukan di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan pada Senin (17/11/2025) pukul 08.15 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian tragis ini bermula Minggu (16/11/2025) pukul 19.00 WIB.

Saat itu, korban meminjam motor temannya guna menemui pelaku TR dengan maksud menagih utang rokok.

Selanjutnya mereka pergi berboncengan memakai sepeda motor menuju lokasi perkebunan.

Setibanya di tempat kejadian, TR tiba-tiba menusuk LV yang saat itu masih berada di atas motor.

"Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke dalam genangan air. Di situlah pelaku kembali menusuknya berkali - kali hingga dipastikan meninggal dunia," ujarnya kepada awak media pada Selasa (18/11/2025) pagi.

Baca juga: Motif Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak di Monokwari, Rampok Korban karena Terlilit Utang judi Online

Baca juga: Pria di Palembang Tewas Dipelukkan Ibu, Ditikam Tetangga Karena Tak Mau Bayar Utang Rp 200 Ribu

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Air Sugihan yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dengan memburu pelaku.

Hasilnya, pelaku TR (35) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di hari yang sama saat jasad korban ditemukan sekitar jam 14.00 WIB.

"Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Air Sugihan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, TR mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan dipicu rasa kesal karena sering ditagih utang oleh korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku diamankan hitungan jam.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved