Pembunuhan di Muratara

Alasan Gangguan Jiwa, Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Tak Diproses Hukum, Keluarga Korban Geram

Burhanudin Nani pegawai honorer Dinas PUPR Muratara yang membunuh rekan kerjanya sendiri memohon dibebaskan dari hukum karena gangguan jiwa

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Handout
SIDANG -- Burhanudin Nani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (18/11/2025). Terdakwa pembunuh honorer PUPR Muratara ini mengajukan untuk dirawat di RSJ Ernaldi Bahar karena kondisi kejiwaan hingga membuat keluarga korban berang. 

Ringkasan Berita:
  • Burhanudin, pembunuh honorer PUPR Muratara mengajukan permohonan dilepaskan dari segala tuntutan dengan alasan gangguan jiwa
  • Terdakwa turut menunjukkan hasil visum dan dokumen medis dari RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang
  • Permohonan ini memicu emosi keluarga korban
 

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUN SUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Burhanudin Nani pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang membunuh rekan kerjanya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (17/11/2025).

Sidang ini sempat berjalan panas karena keluarga almarhum Auton Wazik (42 tahun) tak terima terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari segala dakwaan.

Permohonan itu diajukan dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Sontak hal itu memicu emosi keluarga korban yang menyebut terdakwa hanya berpura-pura gila. 

Kuasa hukum terdakwa Burmansyahtia Darma mengajukan, eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan permohonan agar kliennya dilepaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani perawatan kejiwaan di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma.

Baca juga: Detik-detik Honorer PUPR Muratara Tewas Ditikam di Kantor, Ditusuk dari Belakang, Pelaku Rekan Kerja

Dalam eksepsinya, Burmansyahtia menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Pernyataan ini didukung hasil visum dan dokumen medis dari RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang," ungkapnya pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Kuasa hukum menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan mengabaikan fakta medis terdakwa.

Ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dengan merujuk pada putusan serupa dalam perkara Izhar Mulya Kusuma di PN Lubuklinggau.

Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan enam poin, yakni: Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Lalu Menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.

Lalu, Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. Kemudian Memerintahkan terdakwa menjalani perawatan 1 tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara. 

Selanjutnya, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani perawatan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Kronologi Pembunuhan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved