Berita Lubuklinggau

Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 500 Ribu Sekali Transaksi

Pengakuan tersangka Handika apabila berhasil menjual narkotika itu diiming-imingi upah sebesar Rp.500 ribu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
DIAMANKAN - Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 500 Ribu Sekali Transaksi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pemuda bernama Handika Hatami (29 tahun) warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, berhasil diamankan Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Handika ditangkap Polisi di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih ketika hendak menjual barang haram itu.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram sabu-sabu.

Pengakuan tersangka Handika apabila berhasil menjual narkotika itu diiming-imingi upah sebesar Rp.500 ribu.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menyampaikan penangkapan Handika berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka Handika menyadari kehadiran petugas," kata Romi pada wartawan Tribunsumsel.com, Selasa (18/11/2025).

Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh Polisi.

"Petugas segera mengamankan Handika dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah sabu," bebernya.

Baca juga: 12 Kades di Lahat Diberhentikan Sementara karena Narkoba, Wajib Direhabilitasi Jika Ingin Jabat Lagi

Baca juga: Resahkan Warga, Pengedar Narkoba di Polres OKU Selatan Ditangkap Polisi, Kini Buru Pemasoknya

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Handika mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (saat ini masih dalam pengembangan).

Handika mengaku bertindak sebagai kurir, di mana ia diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih.

"Sebagai upah atas aksinya, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.

Romi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. 

"Tersangka Handika merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuklinggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya.

Akibat perbuatannya Handika kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal berlapis dan  disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya berat karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin," ujarnya.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved