Berita Muara Enim

Warga Muara Enim Resah Kendaraan Berat Bebas Melintas di Jalan Kabupaten Tanpa Ijin

Warga Muara Enim mengeluhkan dan khawatir beberapa kendaraan berat jenis Heavy Duty (HD) melintas di jalan Kabupaten. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
IST
MELINTAS - Tampak kendaraan truk HD melintas di jalan Kabupaten Muara Enim Islamic Centre pada malam hari sehingga meresahkan masyarakat Kabupaten Muara Enim 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Warga Muara Enim mengeluhkan dan khawatir beberapa kendaraan berat jenis Heavy Duty (HD) melintas di jalan Kabupaten. 

Pasalnya, kekuatan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan kendaraan yang melintas dikhawatirkan akan merusak jalan dan jembatan yang dilintasinya.

Apalagi kendaraan berat truk HD yang melintas di jalan Kabupaten tidak ada izin dari Bupati Muara Enim yang berwenang.

"Ini preseden buruk bagi Pemkab Muara Enim jika dibiarkan. Segera usut tuntas jika ada oknum pejabat yang terlibat sebab ini terkait kepercayaan dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat Muara Enim," tegas salah seorang tokoh masyarakat Muara Enim H Riswandar SH MH, Selasa (18/11/2025).

Menurut Riswandar, Jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Centre Muara Enim) itu adalah jalan kelas III yang statusnya jalan milik Kabupaten Muara Enim yang berarti kewenangannya adalah Bupati Muara Enim.

Jalan dan jembatan tersebut tentu konstruksinya tidak sekuat jalan negara sehingga tidak boleh dilintasi oleh kendaraan berat.

Jika dilintasi kendaraan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST).

"Sepengetahuan saya jalan kelas III itu MST maksimum 8 ton, dan jembatannya sekitar 25-30 ton. Jika dilintasi HD apalagi sampai 5 unit tentu sangat berbahaya dan bisa merusak konstruksinya. Itu 1 unit HD beratnya bisa puluhan ton, kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muara Enim. Makanya usut tuntas jangan sampai terulang lagi," tegas Riswandar yang pernah menjabat sebagai Kadishub Muara Enim ini.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo SPd, menurutnya kendaraan berat HD tersebut harusnya beroperasi di jalan umum (negara) dengan izin, kalau ingin melintas di jalan Kabupaten tentu harus izin dahulu dalam hal ini Bupati Muara Enim.

Jika tidak ada izin dan tetap memaksa melintas berarti itu sudah pelanggaran, karena jalan dan jembatan ini dibangun oleh uang rakyat masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Deddy secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait sehingga truk HD tersebut bisa melintas di jalan tersebut, siapa yang memerintah dan izin dari siapa, karena pihaknya belum mengetahui. Jika tidak izin tetapi melintas berarti ada pelanggaran bila perlu dikenakan denda ke perusahaannya.

"Kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muara Enim. Saya tidak mau jembatan Muara Enim roboh seperti yang di Lahat. Makanya saya minta dipanggil pihak-pihak terkait untuk diminta klarifikasi. Ini bukti video jelas tidak bisa ngeles, apalagi telah merusak pohon pelindung disepanjang jalan," tegas Ketua Gerindra Kabupaten Muara Enim ini.

Lanjut Deddy, seharusnya mobilisasi truk HD tersebut melintasi jalan negara mengapa tanpa koordinasi Pemkab Muara Enim berani melintas di jalan milik Kabupaten.

Kendaraan HD tersebut pasti sangat berat bisa puluhan ton perunitnya, dan kita tidak tahu dampak jembatan kedepannya.

Disinggung mengenai ada dugaan beberapa oknum yang diduga terlibat memberikan izin, Deddy akan mendalami permasalahan ini, dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved