Berita Pali

Mantan Pekerja Bulog Lahat Tipu Pedagang Beras di PALI, Modus Jual Beras, Rugikan Korban Rp27,5 Juta

Seorang pria bernama Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog Lahat menipu pedagang beras di Kabupaten PALI.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
DITANGKAP -- Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog warga Bandar Agung Kabupaten Lahat ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres PALI atas kasus penipuan dan penggelapan beras SPHP yang menjeratnya, Kamis (27/2/2025). Korban yang merupakan pedagang sembako di Kabupaten PALI menderita kerugian sebesar Rp 27,5 juta, lantaran beras SPHP sebanyak 2,5 ton yang dipesan melalui tersangka tak kunjung diterima. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pria bernama Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog Lahat, ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres PALI karena melakukan penipuan dan penggelapan pembelian beras SPHP.

Korbannya seorang pedagang sembako bernama Suliah (31) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Kasus ini membuat korban menderita kerugian sebesar Rp 27,5 juta dan melaporkannya ke Polres PALI

Lantaran beras SPHP sebanyak 2,5 ton yang dipesan korban melalui tersangka Isnadi tak kunjung datang atau diterima oleh korban, sementara uang sebesar Rp 27,5 juta telah disetorkan atau dititipkan korban kepada tersangka.

Isnadi yang merupakan warga kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat ini, tak berkutik saat ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres PALI ketika berada di Terminal Lembayung Kabupaten Lahat.

Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang dilaporkan korban pada tanggal 14 Januari 2025.

“Setelah menerima laporan dari korban kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, kemudian kami berhasil melacak keberadaan tersangka, yang mana pada saat penangkapan tersangka sedang berada di Terminal Lembayung Lahat dan berhasil kami amankan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres PALI," kata Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi yang disampaikan melalui Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta, Kamis (27/2/2025).

Ipda La Ode Ananta yang merupakan jebolan Akpol dan baru menjabat sebagai Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres PALI ini juga mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, Rekening Koran dan Handphone.

"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap korban, tersangka Isnadi ini juga mengakui bahwa uang korban sebesar 27,5 juta itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, La Ode Ananta menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat korban bernama Suliah menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta kepada tersangka Isnadi, untuk melakukan pembelian beras SPHP sebanyak 2,5 ton.

"Tersangka ini bertemu korban di rumah korban di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, pada hari Selasa 10 Desember 2024 lalu. Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta untuk pembelian beras SPHP sebanyak 2,5 ton kepada tersangka dan tersangka menjanjikan akan segera mengirimkan beras yang di pesan korban," terangnya.

Namun, setelah sekian lama menunggu hingga telah lewat waktu yang dijanjikan, beras tersebut tak kunjung diterima korban dan tersangka juga sulit dihubungi oleh korban.

Korban yang merasa ditipu oleh tersangka, kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres PALI untuk ditindak lanjuti, sehingga tersangka kemudian berhasil diamankan.

Dalam penanganan kasus ini, Ipda La Ode juga menambahkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga terus berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, "tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, Kanit Pidum Saatreskrim Polres PALI itu juga membenarkan bahwa tersangka Isnadi ini merupakan mantan pegawai Bulog, yang sebelumnya pernah bekerja di Perum Bulog Lahat.

"Iya benar, jadi tersangka ini sebelumnya memang pernah bekerja di Bulog, tapi statusnya saat ini sudah tidak bekerja lagi di Bulog, merupakan mantan pekerja di Bulog Lahat,"ungkapnya.

Terpisah, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan penggunaan uang dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keuntungan instan, jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,”Imbuhnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bersama agar kejahatan serupa tidak terulang," ujar AKBP Khairu Nasrudin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved