Berita Prabumulih

Protes Upah Lembur Tak Dibayar 8 Tahun, Eks Security di Prabumulih Terancam Dilaporkan ke Polisi

Merasa nama baik dicemarkan, PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih tuntut permintaan maaf mantan securitynya. Jika tidak, akan lapor polisi.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
TERANCAM DILAPORKAN -- Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security ketika menunjukkan kertas kontak kerja kepada wartawan, Kamis (20/2/2025). Edi Rusdi dan 5 temannya menuntut pihak perusahaan membayar upah lembur pihaknya yang tak pernah dibayar selama bekerja. Kini perusahaan menuntut permintaan maaf dari Edi Rusdi dalam waktu 2x24 jam, jika tidak perusahaan akan membuat laporan polisi. 

"Ini kita sampaikan juga jika perusahaan ini banyak sekali kesalahannya, misal pihak pertamina pesan mesin tahun ini tapi mesin yang ada sudah lama maka mereka bisa merekondisi menjadi tahun ini, begitu juga kabel mereka bisa memanipulasi dan kita ada bukti-bukti yang kita simpan di flashdisk," bebernya.

Edi Rusdi berharap pihak perusahaan membayarkan uang lembur dirinya bersama lima mantan security, jika tidak maka akan ditempuh jalur lain mulai dari melapor ke dinas tenaga kerja dan mengadukan masalah itu ke DPRD Prabumulih.

"Jika tidak dibayarkan maka akan kami bongkar semua rahasia busuk perusahaan dan kami akan lapor ke disnaker serta DPRD Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan dirinya 8 tahun dan temannya ada yang 13 tahun tak pernah dapat upah lembur.

Sementara itu, Wakil Manager PT MMU cabang Prabumulih, Darmadi ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan jika memang lembur belum dibayar silahkan dibuktikan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jika memang dia merasa lemburnya belum dibayarkan ya silahkan buktikan sesuai aturan yang ada karena jika lembur itu ada perintah dan bukti-bukti yang lain. Selama ini diperintahkan atau tidak," ujarnya.

Disinggung adanya upaya bipartit namun tak ada kejelasan, Darmadi membantah adanya upaya itu dari perusahaan karena undangan secara resmi kepada pihaknya belum ada. "Bisa saja nanti pihak pak Edi mengundang kami untuk Bipartit sesuai aturan yang ada, kalau mengundang bipartit untuk menyelesaikan belum ada, surat-surat dari kami tidak ada," lanjutnya.

Lebih lanjut Darmadi, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan jelas mengatur mengenai lembur dan lainnya, jika yang bersangkutan merasa tidak dibayar silahkan lapor karena semua ada aturannya.

"Di sini kita tidak tau apa yang disampaikan pak edi ke media, lembur seperti apa, kok kalau gak dibayarkan lembur sampai 8 tahun. Saya tidak mengerti apa yang diinginkan pak Edi, jika memang mengeluhkan itu maka silahkan undang kami secara resmi sesuai aturan yang ada," bebernya seraya mengaku pihaknya taat aturan yang ada dan tak pernah melanggar aturan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved