Berita Prabumulih

Protes Upah Lembur Tak Dibayar 8 Tahun, Eks Security di Prabumulih Terancam Dilaporkan ke Polisi

Merasa nama baik dicemarkan, PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih tuntut permintaan maaf mantan securitynya. Jika tidak, akan lapor polisi.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
TERANCAM DILAPORKAN -- Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security ketika menunjukkan kertas kontak kerja kepada wartawan, Kamis (20/2/2025). Edi Rusdi dan 5 temannya menuntut pihak perusahaan membayar upah lembur pihaknya yang tak pernah dibayar selama bekerja. Kini perusahaan menuntut permintaan maaf dari Edi Rusdi dalam waktu 2x24 jam, jika tidak perusahaan akan membuat laporan polisi. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Merasa nama baik perusahaan telah dicemarkan dengan dituduh tak membayar upah lembur selama 8 tahun, perwakilan PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih angkat bicara.

Field Manager PT MMU area Sumatera Selatan, Sudarmadi SH MM didampingi bagian HRD, Agung Nurkhamid SH meminta Edi Rusdi yang merupakan mantan security agar menyampaikan permohonan maaf 2x24 jam.

Jika permohonan maaf atau klarifikasi atas pernyataan terhadap media dalam jumpa pers digelar Edi Rusdi tidak dilakukan, maka pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Prabumulih.

"Kami telah menyampaikan surat teguran atau peringatan kepada mantan security pak Edi Rusdi agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan terhadap media dalam jumpa pers yang digelar beliau," ungkap Sudarmadi kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Jika dalam waktu 2x24 jam peringatan itu tidak diberikan, kata Sudarmadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Prabumulih

"Karena apa yang disampaikan beliau tidak membayar lembur selama 8 tahun itu tidak benar, beliau pegawai PKWT dan tidak ada perintah lembur. Bahkan beliau dan rekan tiap bulan kita berikan insentif," bebernya.

Sudarmadi mengatakan, semestinya yang bersangkutan jika merasa tidak diberi upah lembur silahkan melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku misal dengan upaya bipartit maupun lainnya.

"Sejauh ini dia bilang sudah melalui bipartit, itu tidak benar, karena kami tidak menerima undangan. Kalau lembur itu sesuai aturan ada perintah, ini tidak ada," bebernya seraya membantah apa yang dituduhkan Edi Rusdi terkait perusahaan menjual barang rekondisi.

Lebih lanjut Sudarmadi mengakui jika kontrak kerja Edi Rusdi tidak diperpanjang itu kewenangan perusahaan dan tidak perlu ada surat peringatan (SP) pertama maupun ketiga untuk melanjutkan atau menghentikan kontrak kerja.

"Kontrak kerja itu setahun, jika mau diperpanjang atau tidak, itu kewenangan perusahaan," tuturnya.

Sementara itu, Edi Rusdi menanggapi jika dirinya tidak dapat memenuhi permintaan perusahaan untuk klarifikasi dan memberikan permohonan maaf ke PT MMU.

"Tuntutan saya sepenuhnya didasarkan pada hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak pekerja atas upah lembur," katanya.

Di mana kata Edi Rusdi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur, menyebutkan perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, termasuk tenaga keamanan (security). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved