Berita Prabumulih

Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi

Agus Apriyadi (41) pengedar narkoba di Prabumulih ditangkap saat akan menjual sabu ke polisi yang menyamar.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Prabumulih
DITANGKAP POLISI -- Seorang pria bernama Agus Apriyadi (41) warga Jalan M Iskandar Gang Arena RT 17 RW 07 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diduga bandar narkoba jenis sabu ketika diamankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih meringkus pengedar narkoba yang meresahkan warga Kelurahan Karang Raja kota Prabumulih.

Pelaku berhasil diringkus yakni Agus Apriyadi (41) yang merupakan warga Jalan M Iskandar Gang Arena RT 17 RW 07 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Agus diamankan petugas saat berada di kebun karet di Jalan Ramayana RT 04 RW 04 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 buah kotak rokok Stenlis Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit handpone merk Oppo A17 warna biru tua, 1 unit sepeda motor honda Genio warna merah hitam dengan nopol BG 4304 ADD dan 1 buah skop pipet plastik.

Diringkusnya Agus Apriyadi bermula dari laporan masyarakat ke angggota Satres Narkoba Prabumulih yang menyebutkan ada seorang pria diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH mendatangi lokasi.

Anggota Satres Narkoba melakukan undercover yang mana pada saat itu pelaku akan bertransaksi Narkotika Jenis Sabu di sebuah kebun karet di Jalan Ramayana RT 04 RW 04 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Namun saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya tapi berhasil dikejar dan dihadang petugas. 

"Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, didapati narkoba jenis sabu dengan Berat Bruto 2,18 gram dari dasboard motor tersangka dan sabu tersebut telah dipecah menjadi paket-paket," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby K SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata SH, Senin (27/10/2025).

Kasi Humas mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi diakui tersangka jika barang haram itu peroleh dengan cara membeli dari inisial AR (DPO) seharga Rp 1,2 juta.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut," tegasnya seraya mengatakan tersangka berstatus bandar itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved