Berita Prabumulih

Protes Upah Lembur Tak Dibayar 8 Tahun, Eks Security di Prabumulih Terancam Dilaporkan ke Polisi

Merasa nama baik dicemarkan, PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih tuntut permintaan maaf mantan securitynya. Jika tidak, akan lapor polisi.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
TERANCAM DILAPORKAN -- Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security ketika menunjukkan kertas kontak kerja kepada wartawan, Kamis (20/2/2025). Edi Rusdi dan 5 temannya menuntut pihak perusahaan membayar upah lembur pihaknya yang tak pernah dibayar selama bekerja. Kini perusahaan menuntut permintaan maaf dari Edi Rusdi dalam waktu 2x24 jam, jika tidak perusahaan akan membuat laporan polisi. 

"Oleh karena itu, tuntutan saya bukanlah sesuatu yang merugikan nama baik perusahaan, melainkan suatu bentuk penegakan hak normatif yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan," tuturnya.

Edi Rusdi berharap PT MMU dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dengan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, dari pada menuntut dirinya untuk meminta maaf atas hak yang seharusnya ia peroleh. 

"Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, saya tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan hal ini kepada instansi terkait, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja.

Hal itu diungkapkan Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) lalu. 

DIBERITAKAN SEBELUMNYA, sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja.

Hal itu diungkapkan Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

"Jadi kami ada enam security PT MMU meminta agar uang lembur kami dibayarkan, karena sejak tahun 2014 tidak pernah dibayarkan dan kami bekerja lebih dari 7 jam setiap harinya," ungkap Edi kepada wartawan.

Edi Rusdi mengungkapkan pihaknya pernah beberapa kali menanyakan perihal uang lembur tersebut namun atasan PT MMU di wilayah kota Prabumulih selalu mengelak dan menyebut tak bisa dibayarkan karena tidak melakukan absen fingerprint.

"Padahal absen itu baru tahun kemarin di aktifkan, selama ini kami absen di kertas namun tak diakui. Selain itu berbagai alasan disampaikan terkait uang lembur kami tak dibayar, bahkan sampai pihak PT MMU pusat datang melakukan upaya bipartit namun tetap tak dibayar," keluhnya.

Tidak hanya itu, Edi Rusdi juga mengakui, ia bersama 5 security lain yang merupakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut diputus kontrak sepihak tanpa ada kejelasan apa kesalahan 

"Kita dikeluarkan tanpa ada alasan jelas, mestinya kita dikeluarkan itu ada SP 1 (surat peringatan satu-red), kedua dan ketiga. Tapi ini tidak, kami langsung dikeluarkan," tuturnya seraya mengatakan untuk posisi security yang baru langsung diganti perusahaan dengan pegawai yang baru.

Disinggung berapa besaran uang lembur yang dituntut, Edi Rusdi mengatakan jika dihitung-hitung uang lembur untuk mereka berenam mencapai miliaran rupiah.

"Untuk saya saja kalau dihitung sejak 2016 lalu mencapai Rp 350 juta, belum yang lain yang masa kerjanya sudah lama, uang itu tidak pernah dibayarkan dari pertama kami bekerja. Kita selalu tanya namun selalu banyak alasan," bebernya.

Lebih lanjut Edi Rusdi menjelaskan jika PT Maju Mandiri Utama merupakan perusahaan kontraktor PT Pertamina bergerak dibidang menyediakan Pompa Submersible dan Peralatan Permukaan, Pompa Injeksi, Transfer Permukaan dan Generator Set (Genset). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved