Berita Prabumulih
Protes Upah Lembur Tak Dibayar 8 Tahun, Eks Security di Prabumulih Terancam Dilaporkan ke Polisi
Merasa nama baik dicemarkan, PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih tuntut permintaan maaf mantan securitynya. Jika tidak, akan lapor polisi.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Merasa nama baik perusahaan telah dicemarkan dengan dituduh tak membayar upah lembur selama 8 tahun, perwakilan PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih angkat bicara.
Field Manager PT MMU area Sumatera Selatan, Sudarmadi SH MM didampingi bagian HRD, Agung Nurkhamid SH meminta Edi Rusdi yang merupakan mantan security agar menyampaikan permohonan maaf 2x24 jam.
Jika permohonan maaf atau klarifikasi atas pernyataan terhadap media dalam jumpa pers digelar Edi Rusdi tidak dilakukan, maka pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Prabumulih.
"Kami telah menyampaikan surat teguran atau peringatan kepada mantan security pak Edi Rusdi agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan terhadap media dalam jumpa pers yang digelar beliau," ungkap Sudarmadi kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Jika dalam waktu 2x24 jam peringatan itu tidak diberikan, kata Sudarmadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Prabumulih.
"Karena apa yang disampaikan beliau tidak membayar lembur selama 8 tahun itu tidak benar, beliau pegawai PKWT dan tidak ada perintah lembur. Bahkan beliau dan rekan tiap bulan kita berikan insentif," bebernya.
Sudarmadi mengatakan, semestinya yang bersangkutan jika merasa tidak diberi upah lembur silahkan melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku misal dengan upaya bipartit maupun lainnya.
"Sejauh ini dia bilang sudah melalui bipartit, itu tidak benar, karena kami tidak menerima undangan. Kalau lembur itu sesuai aturan ada perintah, ini tidak ada," bebernya seraya membantah apa yang dituduhkan Edi Rusdi terkait perusahaan menjual barang rekondisi.
Lebih lanjut Sudarmadi mengakui jika kontrak kerja Edi Rusdi tidak diperpanjang itu kewenangan perusahaan dan tidak perlu ada surat peringatan (SP) pertama maupun ketiga untuk melanjutkan atau menghentikan kontrak kerja.
"Kontrak kerja itu setahun, jika mau diperpanjang atau tidak, itu kewenangan perusahaan," tuturnya.
Sementara itu, Edi Rusdi menanggapi jika dirinya tidak dapat memenuhi permintaan perusahaan untuk klarifikasi dan memberikan permohonan maaf ke PT MMU.
"Tuntutan saya sepenuhnya didasarkan pada hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak pekerja atas upah lembur," katanya.
Di mana kata Edi Rusdi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur, menyebutkan perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, termasuk tenaga keamanan (security).
"Oleh karena itu, tuntutan saya bukanlah sesuatu yang merugikan nama baik perusahaan, melainkan suatu bentuk penegakan hak normatif yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan," tuturnya.
Edi Rusdi berharap PT MMU dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dengan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, dari pada menuntut dirinya untuk meminta maaf atas hak yang seharusnya ia peroleh.
"Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, saya tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan hal ini kepada instansi terkait, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja.
Hal itu diungkapkan Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) lalu.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA, sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja.
Hal itu diungkapkan Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
"Jadi kami ada enam security PT MMU meminta agar uang lembur kami dibayarkan, karena sejak tahun 2014 tidak pernah dibayarkan dan kami bekerja lebih dari 7 jam setiap harinya," ungkap Edi kepada wartawan.
Edi Rusdi mengungkapkan pihaknya pernah beberapa kali menanyakan perihal uang lembur tersebut namun atasan PT MMU di wilayah kota Prabumulih selalu mengelak dan menyebut tak bisa dibayarkan karena tidak melakukan absen fingerprint.
"Padahal absen itu baru tahun kemarin di aktifkan, selama ini kami absen di kertas namun tak diakui. Selain itu berbagai alasan disampaikan terkait uang lembur kami tak dibayar, bahkan sampai pihak PT MMU pusat datang melakukan upaya bipartit namun tetap tak dibayar," keluhnya.
Tidak hanya itu, Edi Rusdi juga mengakui, ia bersama 5 security lain yang merupakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut diputus kontrak sepihak tanpa ada kejelasan apa kesalahan
"Kita dikeluarkan tanpa ada alasan jelas, mestinya kita dikeluarkan itu ada SP 1 (surat peringatan satu-red), kedua dan ketiga. Tapi ini tidak, kami langsung dikeluarkan," tuturnya seraya mengatakan untuk posisi security yang baru langsung diganti perusahaan dengan pegawai yang baru.
Disinggung berapa besaran uang lembur yang dituntut, Edi Rusdi mengatakan jika dihitung-hitung uang lembur untuk mereka berenam mencapai miliaran rupiah.
"Untuk saya saja kalau dihitung sejak 2016 lalu mencapai Rp 350 juta, belum yang lain yang masa kerjanya sudah lama, uang itu tidak pernah dibayarkan dari pertama kami bekerja. Kita selalu tanya namun selalu banyak alasan," bebernya.
Lebih lanjut Edi Rusdi menjelaskan jika PT Maju Mandiri Utama merupakan perusahaan kontraktor PT Pertamina bergerak dibidang menyediakan Pompa Submersible dan Peralatan Permukaan, Pompa Injeksi, Transfer Permukaan dan Generator Set (Genset).
"Ini kita sampaikan juga jika perusahaan ini banyak sekali kesalahannya, misal pihak pertamina pesan mesin tahun ini tapi mesin yang ada sudah lama maka mereka bisa merekondisi menjadi tahun ini, begitu juga kabel mereka bisa memanipulasi dan kita ada bukti-bukti yang kita simpan di flashdisk," bebernya.
Edi Rusdi berharap pihak perusahaan membayarkan uang lembur dirinya bersama lima mantan security, jika tidak maka akan ditempuh jalur lain mulai dari melapor ke dinas tenaga kerja dan mengadukan masalah itu ke DPRD Prabumulih.
"Jika tidak dibayarkan maka akan kami bongkar semua rahasia busuk perusahaan dan kami akan lapor ke disnaker serta DPRD Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan dirinya 8 tahun dan temannya ada yang 13 tahun tak pernah dapat upah lembur.
Sementara itu, Wakil Manager PT MMU cabang Prabumulih, Darmadi ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan jika memang lembur belum dibayar silahkan dibuktikan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika memang dia merasa lemburnya belum dibayarkan ya silahkan buktikan sesuai aturan yang ada karena jika lembur itu ada perintah dan bukti-bukti yang lain. Selama ini diperintahkan atau tidak," ujarnya.
Disinggung adanya upaya bipartit namun tak ada kejelasan, Darmadi membantah adanya upaya itu dari perusahaan karena undangan secara resmi kepada pihaknya belum ada. "Bisa saja nanti pihak pak Edi mengundang kami untuk Bipartit sesuai aturan yang ada, kalau mengundang bipartit untuk menyelesaikan belum ada, surat-surat dari kami tidak ada," lanjutnya.
Lebih lanjut Darmadi, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan jelas mengatur mengenai lembur dan lainnya, jika yang bersangkutan merasa tidak dibayar silahkan lapor karena semua ada aturannya.
"Di sini kita tidak tau apa yang disampaikan pak edi ke media, lembur seperti apa, kok kalau gak dibayarkan lembur sampai 8 tahun. Saya tidak mengerti apa yang diinginkan pak Edi, jika memang mengeluhkan itu maka silahkan undang kami secara resmi sesuai aturan yang ada," bebernya seraya mengaku pihaknya taat aturan yang ada dan tak pernah melanggar aturan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.