Sengketa di Griya Pesona Era

Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga

Kuasa hukum Abdullah Saleh pemilik lahan di Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe menegaskan kliennya sama sekali tak memiliki masalah dengan warga

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SENGEKETA LAHAN -- Perumahan Griya Pesona Era di Talang Jambe Palembang yang mengalami masalah sengketa lahan. Kuasa hukum ahli waris yang menang PK di tingkat MA menegaskan tak ada masalah dengan warga, pernyataan ini disampaikannya, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe, Palembang hingga kini belum menemukan titik terang. 

Kuasa hukum Abdullah Saleh pemilik lahan di Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe menegaskan kliennya sama sekali tak memiliki masalah dengan warga yang sudah menghuni rumah.

Bahkan pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap warga.

"Klien kami rukun dengan warga, tidak ada masalah sama sekali. Silahkan saja ambil langkah hukum, mau warga selesaikan dengan bank BTN atau dengan pihak pengembang (developer)," ujar kuasa hukum Abdullah Saleh, Afrizal Putrasila SH saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Afrizal menerangkan pada awal mulanya, pihaknya menggugat keputusan administrasi (beschikking) yang dikeluarkan BPN terhadap lahan tersebut.

Baca juga: Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan

Namun gugatan yang dilayangkan itu kalah di tingkat PTUN.

"Yang kami gugat itu awalnya keputusan beschiking BPN terkait kepemilikan lahan. Kemudian di dalam jalannya proses gugatan masuklah seorang oknum yang bernama Eva, mengintervensi. Ini cerita klien kami," katanya.

Setelah beberapa kali menempuh upaya hukum perdata, pihaknya akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hasilnya hakim di MA mengabulkan isi gugatan kliennya.

"Setelah keputusan kasasi ditolak, upaya hukum dilanjutkan ke tingkat PK di Mahkamah Agung. Dan dikabulkan Hakim Agung dalam putusan itu membatalkan sertifikat lahan perumahan, " jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya belum memilih langkah hukum berikutnya, sebab dari segi administrasi sudah jelas memenangkan kliennya.

"Kami tidak masalah dengan warga silahkan, kami sudah selesai selaku dari pihak ahli waris telah melakukan upaya hukum administrasi. Prosesnya masih panjang, tinggal menunggu jawaban dari bank," tandasnya.

Awal Mula Masalah

Permasalahan ini timbul setelah ahli waris lahan menang ketika mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan menggugat developer, yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank.

Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas, gugur lantaran adanya putusan PK dari MA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved