Sengketa di Griya Pesona Era

Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa

Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas, gugur lantaran adanya putusan PK dari MA.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SENGKETA - Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (6/2/2025). Warga Resah Karena Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Warga Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dilema karena lahan tempat tinggal mereka bermasalah alias sengketa.

Permasalahan ini timbul setelah ahli waris lahan menang ketika mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan menggugat developer, yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank.

Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas, gugur lantaran adanya putusan PK dari MA.

Saat dijumpai, sejumlah warga mengaku kebingungan tentang kejelasan masalah itu.

Salah satunya Linda (38), warga Perumahan yang menghuni sejak tahun 2019 mengatakan, saat ia hendak menempati rumah, developer sudah meyakinkan kalau tidak masalah.

"Kalau cerita warga yang sudah lebih dulu tinggal sebelum dibangun ada sengketa antara developer dengan pemilik lahan, awalnya developer menang di tingkat PTUN sekitar tahun 2017 dan 2018 lalu. Developer meyakinkan kami kalau masalahnya sudah selesai," ujarnya, Kamis (6/2/2025). 

Ternyata masalah tersebut masih berlanjut dan sekitar tahun 2022 pihak pemilik lahan atau ahli waris mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menang.

Dari situ pihak pemilik lahan memberikan fotokopi salinan putusan MA ke warga agar percaya.

"Artinya sertifikat rumah milik kami batal, dan lahan rumah jadi milik ahli waris. Sedangkan kami setiap bulan menyetor angsuran ke bank, jadinya bingung," katanya.

Baca juga: Gandus dan Tanjung Barangan Berpotensi Jadi Pusat Properti di Palembang, Air Bersih Jadi Alasan

Baca juga: Tips Beli Rumah Agar Aman dan Nyaman dari Praktisi Properti , Pilih Pengembang yang Terpercaya

Linda dan suaminya sampai rela belum membayar angsuran selama 20 bulan, lantaran belum adanya kejelasan dari pihak bank.

Banyak dari warga juga tidak membayar angsuran, khawatir sertifikat tidak akan diterima gara-gara putusan PK Mahkamah Agung yang sah memenangkan pemilik lahan.

"Sampai-sampai ada orang suruhan bank datang ke rumah untuk menagih angsuran, warga yang lain juga tidak membayar karena belum ada kejelasan dari bank," katanya.

Andry warga lainnya mengatakan, atas masalah ini sudah berusaha mengonfirmasi ke developer namun justru menyerahkan permasalahan ini ke bank BTN, sebagai pihak yang melakukan akad dengan warga.

"Kalau dari developer mengarahkan ini ke pihak Bank, karena bayar angsuran ke bank," katanya.

Warga juga sudah bersurat ke bank BTN untuk mempertanyakan kejelasan masalah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved