Sengketa di Griya Pesona Era
Kasus Sengketa Seperti di Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Disebut Sudah Sering Terjadi
Padahal kredit bank untuk perumahan dari bank- bank plat merah selama ini sudah memperketat aturan yang ada untuk memberikan kredit pada pengembangan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRUBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan (Sumsel) Taufik Husni menyebut, pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih sering terjadi setiap tahunnya.
Padahal kredit bank untuk perumahan dari bank- bank plat merah selama ini sudah memperketat aturan yang ada untuk memberikan kredit pada pengembangan bermasalah.
"YLKI sering menemukan keluhan warga seperti ini, dan ini sering terjadi, bahkan menteri BUMN Erick Tohir sendiri pernah memberitahukan kepada Himpunan Bank- bank Negara (Himbara) untuk tidak menerima developer atau pengembang yang nakal atau tidak jelas. Apalagi track recordnya misal sudah tidak bagus, " kata Taufik, Jumat (7/2/2025).
Diterangkan Taufik, kasus yang menimpa warga di Perumahan Griya Pesona Era di Talang Jambe Palembang itu, tidak jauh berbeda dengan kasus yang dilaporkan warga selama ini, dan pastinya perlu pengawasan yang ketat dari perbankan sebelum mengucurkan kredit tersebut.
"Kasus ini yang kesekian kali, bahwa developer dengan mudah dan gampangnya mengakui hak kepemilikan tanah tersebut dengan hak kepemilikan dia sendiri, atau dianggap sudah aman dan beres padahal bermasalah, " ucapnya.
Husnipun mengaku selama ini sudah sering menyampaikan ke masyarakat, untuk lebih teliti dan hati- hati dalam membeli rumah, jangan mudah tertarik dengan fasilitas yang ditawarkan pengembang.
"Tapi yang terpenting itu leader standing, legalitasi kepemilikan tanah itu seperti apa. Karena mau beli rumah itu ada sertifikat, tidak cukup beli rumah saja, ' capnya.
Husnipun menhimbau kepada pemerintah dan pihak perbankan yang ada, untuk segera diselesaikan hal ini, karena yang dirugikan konsumen dalam hal ini masyarakat.
"Karena mengingat kerugian konsumen disini tidak sedikit, bahkan duit pensiun ditanamkan disini, yang merupakan tabungan mereka bertahun-tahun untuk bisa dapat rumah, tiba-tiba bermasalah seperti ini, " tandasnya.
Ditambahkan Husni, pihak menerima aduan masyarakat yang dirugikan tersebut
"Jika ada masyarakat yang belum didampingi pengacara, atau masyarakat yang dirugikan masalah seperti ini yang sangat banyak, nanti kita akan dampingi dan kita akan meminta pertanggungjawaban dari developer, termasuk juga pihak perbankan karena kelalaian pihak bank, tidak teliti memeriksa kebasahan atau legalitas dari pihak perbankan itu mengingat tanahnya bersengketa, apalagi dalam proses hukum PK (Peninjau Kembali) ahli waris memenangkannya, " tukas Husni.
Lihat Track Record
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Donny Prabowo mengingatkan kepada masyarakat atau konsumen perumahan untuk lebih teliti dan melihat track record dari pengembang yang ada, termasuk masuk dalam Asosiasi dimana.
"Sebenarnya kalau kita mau beli rumah sekarang lebih ketat, dimana syarat sertifikat lahan dan rumah sudah ada, dan sudah di split atau dipecah tidak ada permasalahan lagi dengan pihak perbankan sudah nama PT, saat ada pembelian sudah atas nama pembeli. Tinggal bagaimana pembeli mengecek perusahaan pengembang itu track recordnya bagaimana, dan menanyakan kepada bank saat akad di notaris dan itu legalnya, " kata Donny, Jumat (7/2/2025).
Dijelaskan mantan anggota DPRD kota Palembang ini, jika kebanyakan kasus sengketa lahan terjadi karena memang belum ada aturan yang ketat untuk pembiayaan perumahan.
Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga |
![]() |
---|
Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan |
![]() |
---|
Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.