Sengketa di Griya Pesona Era

Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur

Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perum

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
SENGKETA - Perumahan Griya Pesona Era (Kiri)-Kantor ATR/BPN (Kanan) - Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang  ada. 

"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025). 

Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perumahan.

Lalu pada 2017, ada ahli waris M Saleh yang mengajukan gugatan.

Ahli waris ini memiliki surat keterangan tanah hak usaha pada 1976.

Menurutnya, pada awalnya developer menang di tingkat pertama, banding dan di tingkat kasasi.

Namun pada 2019 developer kalah di Peninjauan Kembali (PK). 

"Pada 2022 pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pembatalan di BPN, tapi belum ditindaklanjuti. Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi," katanya. 

Menurutnya, untuk saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut.

Belum terinformasikan juga apakah warga perumahan tersebut meminta perlindungan hukum atau tidak.

Karena warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

"Kita juga tidak tahu SHM bisa kalah dengan surat keterangan, karena ranahnya sudah ke pengadilan. Karena kalau di pengadilan itu diluar kuasa kami," ungkapnya. 

Freddy mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki lahan pasang tanda batas, dan lahan yang ada dijaga atau dikelola dengan baik.

Baca juga: Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa

Baca juga: Gandus dan Tanjung Barangan Berpotensi Jadi Pusat Properti di Palembang, Air Bersih Jadi Alasan

Lahan Sengketa

Sebelumnya, warga Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dilema karena lahan tempat tinggal mereka bermasalah alias sengketa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved