Sengketa di Griya Pesona Era
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur
Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perum
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang ada.
"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025).
Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perumahan.
Lalu pada 2017, ada ahli waris M Saleh yang mengajukan gugatan.
Ahli waris ini memiliki surat keterangan tanah hak usaha pada 1976.
Menurutnya, pada awalnya developer menang di tingkat pertama, banding dan di tingkat kasasi.
Namun pada 2019 developer kalah di Peninjauan Kembali (PK).
"Pada 2022 pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pembatalan di BPN, tapi belum ditindaklanjuti. Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut.
Belum terinformasikan juga apakah warga perumahan tersebut meminta perlindungan hukum atau tidak.
Karena warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Kita juga tidak tahu SHM bisa kalah dengan surat keterangan, karena ranahnya sudah ke pengadilan. Karena kalau di pengadilan itu diluar kuasa kami," ungkapnya.
Freddy mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki lahan pasang tanda batas, dan lahan yang ada dijaga atau dikelola dengan baik.
Baca juga: Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa
Baca juga: Gandus dan Tanjung Barangan Berpotensi Jadi Pusat Properti di Palembang, Air Bersih Jadi Alasan
Lahan Sengketa
Sebelumnya, warga Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dilema karena lahan tempat tinggal mereka bermasalah alias sengketa.
Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga |
![]() |
---|
Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan |
![]() |
---|
Kasus Sengketa Seperti di Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Disebut Sudah Sering Terjadi |
![]() |
---|
Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati |
![]() |
---|
Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.