Sengketa di Griya Pesona Era

Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati

Diketahui, Perumahan Griya Pesona Era memiliki jumlah 73 rumah. Belakangan diketahui, perumahan ini berdiri di atas lahan sengketa.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SENGKETA -- Kondisi Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe, yang saat ini warganya merasa khawatir mengenai sertifikat rumah, karena lahan perumahan bersengketa, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang yang ternyata berdiri di atas lahan sengketa membuat warga setempat khawatir. 

Diketahui, Perumahan Griya Pesona Era memiliki jumlah 73 rumah dan sepetak lahan kosong.

Dari 73 rumah hanya 45 rumah yang dihuni, sedangkan sisanya tidak dihuni oleh pemilik.

Terkait permasalahan yang terjadi, warga telah melakukan berbagai upaya demi mendapat kejelasan dan perlindungan dari berbagai pihak.

Andry salah satu warga Griya Pesona Era mengatakan, warga sudah mengajukan surat ke beberapa instansi seperti OJK dan Kejaksaan Tinggi Sumsel di awal Januari 2025.

"Kami meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan atas permasalahan yang sedang kami hadapi. Kemudian juga di OJK kami juga sudah bersurat, untuk bantu melepaskan BI Cheking kami karena kami telah menunda pembayaran," ujar Andry, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS : Akses Jalan Perumahan KMS Gandus Palembang Dikeruk dan Ditutup Karena Sengketa

Selain itu di tahun 2023 lalu warga juga pernah berkirim surat ke pihak Bank BTN untuk meminta kejelasan mengenai status lahannya.

Namun jawaban dari pihak BTN menyebut kalau status sertifikat Perumahan Griya Pesona Era masih mengatasnamakan debitur alias warga.

"Itu dijawab oleh pihak BTN melalui surat balasan," katanya.

"Rata-rata semua warga menunda pembayaran karena ada permasalahan ini, kami khawatir sertifikat yang akan diterima batal," katanya.

Awal Mula Masalah

Permasalahan ini timbul setelah ahli waris lahan menang ketika mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan menggugat developer, yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank.

Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas, gugur lantaran adanya putusan PK dari MA.

Saat dijumpai, sejumlah warga mengaku kebingungan tentang kejelasan masalah itu.

Salah satunya Linda (38), warga Perumahan yang menghuni sejak tahun 2019 mengatakan, saat ia hendak menempati rumah, developer sudah meyakinkan kalau tidak masalah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved