Sengketa di Griya Pesona Era

Sengketa Lahan Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe, Ahli Waris Sebut Tak Bermasalah dengan Warga

Kuasa hukum Abdullah Saleh pemilik lahan di Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe menegaskan kliennya sama sekali tak memiliki masalah dengan warga

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SENGEKETA LAHAN -- Perumahan Griya Pesona Era di Talang Jambe Palembang yang mengalami masalah sengketa lahan. Kuasa hukum ahli waris yang menang PK di tingkat MA menegaskan tak ada masalah dengan warga, pernyataan ini disampaikannya, Senin (10/2/2025). 

Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang  ada. 

"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025). 

Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perumahan.

Lalu pada 2017, ada ahli waris M Saleh yang mengajukan gugatan.

Ahli waris ini memiliki surat keterangan tanah hak usaha pada 1976.

Menurutnya, pada awalnya developer menang di tingkat pertama, banding dan di tingkat kasasi.

Namun pada 2019 developer kalah di Peninjauan Kembali (PK). 

"Pada 2022 pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pembatalan di BPN, tapi belum ditindaklanjuti. Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi," katanya. 

Menurutnya, untuk saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut.

Belum terinformasikan juga apakah warga perumahan tersebut meminta perlindungan hukum atau tidak.

Karena warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

"Kita juga tidak tahu SHM bisa kalah dengan surat keterangan, karena ranahnya sudah ke pengadilan. Karena kalau di pengadilan itu di luar kuasa kami," ungkapnya. 

Freddy mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki lahan pasang tanda batas, dan lahan yang ada dijaga atau dikelola dengan baik.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved