Jaringan Narkoba di Sumsel
Simpan 11,3 Kg Sabu di Rumah, Liciknya Pria di Ogan Ilir 'Manfaatkan' Istri-Anak Demi Kelabui Polisi
Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Zainal Abidin (56) warga Ogan Ilir karena menyimpan 11,3 kilo sabu dan 18.600 butir pil ekstasi di rumah
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Zainal Abidin (56) warga Ogan Ilir ditangkap polisi karena menyimpan 11,3 kilo sabu dan 18.600 butir pil ekstasi di rumahnya
- Tersangka diduga memanfaatkan anak dan istrinya untuk mengelabui petugas
- Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sementara Zainal, ia sudah menampung narkoba dalam jumlah besar sudah lebih dari dua kali
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap Zainal Abidin (56) warga Kabupaten Ogan Ilir karena terlibat jaringan narkoba dalam jumlah besar.
Tersangka Zainal ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06:00 WIB.
Polisi menemukan 11,3 kilo sabu dan 18.600 butir pil ekstasi yang disimpan Zainal di kamar dan ruangan rumah lainnya.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi hingga mengarah kepada tersangka Zainal Abidin.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah sangat besar yang disimpan di kamar kosong sebelah kamar utama tersangka, " ujar Yulian saat rilis di Polda Sumsel, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Polda Sumsel Siap Gelar Operasi Zebra Musi 2025, Siap-Siap ini Titik Lokasi Razia di Palembang
Tersangka diduga sengaja 'memanfaatkan' anak dan istrinya sebagai kelompok rentan untuk melindunginya dan mengelabui petugas.
Selain menyimpan sabu di kamar yang biasa digunakan bersama keluarganya, tersangka juga menaruh sebagian narkoba di ruangan lain di dalam rumah.
"Pelaku ini melihat celah-celah hukum. Ia menempatkan barang bukti di area yang dilindungi oleh keberadaan anak dan istrinya, di kamarnya ada di ruangan-ruangan lain juga ada. Bayangin dijaga anak istrinya gitu, " katanya.
Zainal termasuk ke dalam jaringan pengedar antar Provinsi meliputi Riau, Sumut dan Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sementara Zainal, ia sudah menampung narkoba dalam jumlah besar sudah lebih dari dua kali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah lebih dari 2 kali menampung dengan jumlah cukup besar," katanya.
Pihaknya juga masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terkait apakah ada tanda-tanda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Masih kami dalami apakah ada TPPU-nya ," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Simpan-113-Kg-Sabu-di-Rumah-Liciknya-Pria-di-Ogan-Ilir-Manfaatkan-Istri-Anak-Demi-Kelabui-Polisi.jpg)