Malapraktik di Palembang
Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang
Kejari) Palembang resmi menahan bidan AG, tersangka malapraktik terhadap Putri Berlian (13) siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan bidan AG, tersangka malapraktik terhadap Putri Berlian (13) siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan.
Saat ini, AG sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang jelang menunggu sidang perdana.
"Iya benar ditahan di Lapas, kami terima dari Kejari pada 23 Desember 2024," ujar Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, Jumat (27/12/2024)
Sidang perdana rencananya bakal digelar pada 2 Januari 2025 mendatang, dengan nomor perkara 1528/Pid.Sus/2024/PN.Plg.
Berkas perkara dugaan malpraktik oleh bidan AG sudah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang pada 19 Desember 2024.
Baca juga: Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan tahap dua di Kejaksaan Negeri Palembang sudah dilakukan sejak dua minggu.
"Sudah tahap 2, minggu lalu. Penyerahan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ," katanya.
Berlian Putri (12) siswi SMP di Palembang buta diduga korban malapraktik bidan kini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Nila Sari (43) orang tua Berlian membuat laporan ke Polda Sumsel terkait putrinya menjadi diduga korban malapraktik bidan seorang dokter berinisial AG.
Empat bulan kasus bergulir, Berlian berharap masih bisa kembali melihat lagi.
Sempat Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Ag oknum bidan sebagai tersangka dalam perkara dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP hingga mengalami kebutaan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunarto, Minggu (22/9/2024).
Meski begitu, Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag lantaran ancaman pidana pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.
Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Mengalami Kebutaan Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bidan AG Terancam Hukuman di Bawah 5 Tahun usai Buat Buta Mata Siswi SMP di Palembang, Tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.