Malapraktik di Palembang

Bidan AG Terancam Hukuman di Bawah 5 Tahun usai Buat Buta Mata Siswi SMP di Palembang, Tak Ditahan

Tak ditahannya Bidan AG yang sudah membuat buta mata siswi di Palembang karena mengkonsumsi obat membuat kecewa tim kuasa hukum korban. 

Kompas.com/Aji YK Putra
Berlian Putri (13) (baju putih)saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diperiksa setelah matanya rusak akibat diduga menjadi korban malpraktik, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak ditahannya Bidan AG yang sudah membuat buta mata siswi di Palembang karena mengkonsumsi obat membuat kecewa tim kuasa hukum korban. 

Sebelumnya, polisi menyebut bidan AG tak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 5 tahun. 

Menurut Arthulius SH, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Polda Sumsel untuk segera menahan bidan Ag. 

"Banyak yang bertanya kenapa tersangka tidak ditahan. Terkait itu kami akan buat surat permohonan ke Polda Sumsel dan juga Kejaksaan agar yang bersangkutan ditahan," ujar Arthulius saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Pihaknya merasa bingung apa yang membuat bidan Ag malah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, tanggapan kami bingung padahal korban ini Berlian sekarang buta sampai hari ini belum bersekolah juga. Dan masyarakat sudah resah," katanya.

Baca juga: Buta Gegara Minum Obat dari Bidan, Berlian Siswi SMP di Palembang Konsultasi Cari Donor Kornea Mata

Lanjut dia, menurut tim kuasa hukum semestinya bidan Ag selain dijerat pasal 440 juga dijerat dengan pasal 439 dan pasal 441 Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

"Kalau memang dia (tersangka) tidak memiliki izin harusnya diterapkan juga pasal tersebut, kalau tak punya izin ancamannya lebih berat dan bisa ditahan," tandasnya.

Ancaman di Bawah 5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Ag oknum bidan sebagai tersangka dalam perkara dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP hingga mengalami kebutaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunarto, Minggu (22/9/2024).

Meski begitu, Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag lantaran ancaman pidana pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara. 

"Ga bisa ditahan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka dikenakan wajib lapor," terang dia.

Diduga Korban Malapraktik

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved