Pembunuh Mayat Dalam Karung Ditangkap

'Dia Sering Mencuri' Pengakuan PNS di Muba Tembak Mati Pria di Kebun Sawit, Sebelumnya Beri Maaf

Muhammad Pajri (45 ASN di Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel mengakui perbuatannya yang sudah menembak mati Rocki Marciana.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA -- Muhammad Pajri (45) dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025) . ASN itu mengaku menembak mati Rocki Marciana karena kesal sawitnya sering dicuri. 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Pajri yang seorang ASN di Muba mengaku menembak mati seorang warga
  • Pajri kesal karena korban kembali mencuri di kebun sawitnya
  • Polisi menyebut, Pajri meletuskan 3 kali senjata api hingga menewaskan korban
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Muhammad Pajri (45) seorang ASN di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel mengakui perbuatannya yang sudah menembak mati pria bernama Rocki Marciana.

Jasad Rocki Marciana kemudian ditemukan warga dalam karung di area persawahan tak jauh dari kebun sawit lokasi penembakan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Pajri mengaku tindakan itu tega dilakukannya karena jengkel terhadap korban yang sudah diberi maaf namun masih mengulangi aksi pencurian di kebun sawitnya.

"Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025). 

Puncaknya, Pajri tak bisa lagi membendung emosi saat memergoki korban sedang berupaya kembali mencuri di kebun sawit miliknya.

Baca juga: Sosok Rocky Marciano, Mayatnya Ditemukan di Dalam Karung di Ngulak 3 Muba, Sudah 4 Hari Hilang

Dengan menggunakan senapan angin, tiga kali Pajri meletuskan senjata itu sehingga korban meregang nyawa.

Miris, saat hendak membuang jasad korban, Pajri juga mengajak TH (16) yang masih berstatus pelajar sehingga remaja tersebut kini juga harus berhadap dengan hukum.

Pajri mengaku terpaksa mengajak anaknya karena gelisah dan terbebani pikirannya setelah menembak korban. Kemudian berencana membuang jasad korban menjauh dari TKP.

"Karena stres pak, bingung mau diapakan, " katanya.

Sebelumnya, Rocki Marciana dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 18 Oktober 2025. Barulah empat hari kemudian jasadnya ditemukan. 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak berinisial TH (16). Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal berlapis. 

"Iya pelaku benar bapak dan anak. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Tri, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Ahfi Arbianto mengatakan, tersangka Pajri memergoki korban yang sedang hendak mencuri buah sawit di kebunnya. Tersangka berjaga di kebun mulai dari jam 3 sore hingga malam lalu bertemu korban.

"Tersangka langsung menembak korban sebanyak dua kali mengenai pangkal paha dan lengan menggunakan senapan angin," ujar Ahfi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved