TOPIK
Malapraktik di Palembang
-
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, pada Selasa (11/3/2025).
-
Agustina atau Ag oknum bidan Palembang yang melakukan malapraktik hingga siswi SMP mengalami kebutaan dituntut hukuman penjara 4 tahun.
-
Selain ibunya, Berlian tampak didampingi juga oleh kuasa hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang.
-
Kejari) Palembang resmi menahan bidan AG, tersangka malapraktik terhadap Putri Berlian (13) siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan.
-
Berlian Putri (12) siswi SMP di Palembang buta diduga korban malapraktik bidan kini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.
-
Tak ditahannya Bidan AG yang sudah membuat buta mata siswi di Palembang karena mengkonsumsi obat membuat kecewa tim kuasa hukum korban.
-
Oknum bidan berinisial AG yang membuat buta mata seorang siswi SMP di Palembang pasca mengkonsumsi obat kini resmi berstatus tersangka.
-
Polisi kini terus melanjutkan penyelidikan dengan mempersiapkan gelar perkara dugaan tindak pidana tersebut.
-
Upaya pengobatan masih terus dilakukan keluarga agar Berlian Putri (12) siswi SMP di Palembang buta diduga korban malapraktik bidan.
-
Buat Berlian, Anak Perempuan Buta Usai Konsumsi 6 Obat Darinya, Bidan di Palembang Ngaku Orang Susah
-
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi setelah Berlian mengkomsumsi enam macam obat yang diberikan oleh bidan tempatnya berobat.
-
'Saya Hanya Ingin Berlian Bisa Melihat', Jerit Orang Tua Korban Malapraktik Bidan di Palembang
-
Hal tersebut setelah Berlian mengkomsumsi enam macam obat yang diberikan oleh bidan tempatnya berobat.