Malapraktik di Palembang

Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang

Kejari) Palembang resmi menahan bidan AG, tersangka malapraktik terhadap Putri Berlian (13) siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan.

Dok: Kabid Humas Polda Sumsel
Pelimpahan tersangka dugaan malpraktik, Bidan AG ke Kejaksaan Negeri Palembang 

"Ga bisa ditahan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka dikenakan wajib lapor," terang dia.

Menurut Arthulius SH, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Polda Sumsel untuk segera menahan bidan Ag. 

"Banyak yang bertanya kenapa tersangka tidak ditahan. Terkait itu kami akan buat surat permohonan ke Polda Sumsel dan juga Kejaksaan agar yang bersangkutan ditahan," ujar Arthulius saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Pihaknya merasa bingung apa yang membuat bidan Ag malah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, tanggapan kami bingung padahal korban ini Berlian sekarang buta sampai hari ini belum bersekolah juga. Dan masyarakat sudah resah," katanya.

Lanjut dia, menurut tim kuasa hukum semestinya bidan Ag selain dijerat pasal 440 juga dijerat dengan pasal 439 dan pasal 441 Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

"Kalau memang dia (tersangka) tidak memiliki izin harusnya diterapkan juga pasal tersebut, kalau tak punya izin ancamannya lebih berat dan bisa ditahan," tandasnya.

Kronologi

Informasi yang dihimpun, Berlian diduga menjadi korban malapraktik setelah mengkonsumsi obat yang diberi oleh oknum bidan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Sukarami Palembang

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada kedua bola matanya hingga nyaris terlepas disertai seluruh tubuh juga  mengalami ruam merah hingga melepuh. 

Ketika ditemui, Nila Sari mengatakan peristiwa ini berawal saat anaknya mengalami demam yang disertai mual dan muntah pada Selasa, (02/07/2024), lalu. 

Lalu, gelisah dengan kondisi sang anak, membuat Nila Sari pun mengajak Berlian untuk mengecek kesehatannya ke bidan berinisial AG yang berada tak jauh dari rumahnya. 

"Datang ke bidan itu pak, lalu diperiksa bagian dada dan perut, terdapat biang keringat, habis itu anak saya dikasih 6 macam obat yang harus dimakan tiga kali sehari, "bebernya, Kamis, (8/8/2024), siang .

Setelah pulang ke rumah, Berlian langsung mengkonsumsi 6 macam obat yang diberi oleh bidan tersebut.

Namun, saat korban bangun dikeesokan harinya, korban mengalami ruam merah melepuh di sekujur tubuh yang disertai rasa nyeri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved