Malapraktik di Palembang

Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik

Agustina atau Ag oknum bidan Palembang yang melakukan malapraktik hingga siswi SMP mengalami kebutaan dituntut hukuman penjara 4 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DITUNTUT -- Agustina, terdakwa kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang siswi SMP mengalami syndrom Steven Johnson hingga kebutaan mendengarkan tuntutan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Agustina dituntut 4 tahun penjara dan akan menyampaikan pembelaan pekan depan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agustina atau Ag oknum bidan Palembang yang melakukan malapraktik hingga siswi SMP mengalami kebutaan dituntut hukuman penjara 4 tahun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu, terungkap fakta bahwa bidan AG tak memiliki izin membuka praktik. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut bidan Agustina dengan pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang mana seharusnya memiliki SIP ataupun STR sebagaimana seharusnya diatur didalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan ," ujar JPU Misrianti saat membacakan tuntutan, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo

Berlian Putri (12) siswi SMP di Palembang buta diduga korban malapraktik bidan kini meminta bantuan pengobatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berlian Putri (12) siswi SMP di Palembang buta diduga korban malapraktik bidan kini meminta bantuan pengobatan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunsumsel.com)

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Agustina.

"Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun," katanya.

JPU menetapkan barang bukti berupa 1 keping berisi 10 (Sepuluh) tablet obat merek Allerzen Cetirizine Hydrochloride, satu keping berisi 10 tablet obat merek Yusimox Amoxilin Trihydrate, satu keping berisi 10 tablet obat merek Tera-f 2.

Satu keping berisi 10 tablet obat merek Gasela Ranitidine HCl, - satu keping berisi 10 tablet obat merek Samtacid, satu botol berisi 100 tablet obat merek Vitamin C, dan satu buah plang fiber berbentuk kotak bertuliskan Bidan Agustina Amd.Keb.

Terdakwa sebagai Bidan dalam membuka prakteknya tidak mempunyai  izin praktik sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan 

Setelah pembacaan tuntutan pidana itu, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis

Atas tuntutan pidana itu, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh tim penasihat hukum.

Majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya Selasa depan.
 

Sempat Tak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Agustina atau Ag oknum bidan sebagai tersangka dalam perkara dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP hingga mengalami kebutaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved