Malapraktik di Palembang

Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Mengalami Kebutaan Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, pada Selasa (11/3/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS -- Agustina, oknum bidan yang menyebabkan seorang siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan setelah korban berobat divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/3/2025). Agustina melanggar Undang-Undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang penggunaan identitas palsu dan praktik seolah-olah menjadi tenaga medis atau subsider Pasal 440 ayat (1). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Agustina seorang bidan yang terjerat kasus malpraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza hingga mengalami kebutaan dan menggunakan gelar atau identitas palsu.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, pada Selasa (11/3/2025).

Dalam amar putusan majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agustina terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang penggunaan identitas palsu dan praktik seolah-olah menjadi tenaga medis atau subsider Pasal 440 ayat (1).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, dimana ia meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta JPU kompak sama sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Baca juga: Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik

Baca juga: Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek.

Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18:07 WIB, di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari ke rumah terdakwa untuk berobat.

Korban Berlian Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved