Kakak Ipar Racuni Adik

Rika Dijerat 3 Pasal Sekaligus Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Rika Dijerat 3 Pasal Sekaligus Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati 

"Disini saja sudah terlihat ada perencanaan pelaku RK. Nah ketika pesanan itu sampai, pesanan itu langsung dibuat pelaku dan disimpan dalam sebuah botol," katanya. 

Memuncaknya dendam pelaku, setelah 3 hari terakhir sering dihinar oleh korban dengan kata-kata menyakitkan.

"Saat itulah pelaku ini melakukan challenge kepada adik iparnya (korban-red), dengan mobil minum jamu,  dan jika tidak tahan dan muntah akan diberikan imbalan Rp 300 ribu, " katanya.

Baca juga: Rika Amalia Sakit hati dengan Ibu Mertua Jadi Motif Beri Adik Ipar Jamu Beracun Hingga Tewas

Baca juga: Pelarian Rika Setelah Racuni Adik Iparnya, Ditangkap Linglung di Depan Rumah Warga Sambil Bawa Bayi

Pelarian Rika

Rika Amalia alias RK (19) hendak kabur ke Lampung setelah meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.

Namun, sebelum berhasil kabur ia keburu ditangkap polisi.

Sebelum kabur, RK sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Suaminya yakni Yudi alias YD (26), untuk menyampaikan kerisauan dan kepanikan atas peristiwa yang sudah terjadi dan menyampaikan permintaan maaf. 

Usai kejadian tersebut, RK, Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, kabur meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara), langsung menuju penginapan yang berada di kawasan Demang Lebar Daun sambil bawa bayi berusi 3 bulan.

"Ya udah itu saya kabur membawa anak saya, langsung cek in ke penginapan," ungkap RK. 

Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya keluar penginapan hendak menuju rumah orang tuanya di kawanan 13 Ilir untuk menitipkan anaknya.

"Nak nitipke anak pak dengan ibu. Jadi saya ke kawasan 13 Ilir nak ke rumah Mamak, tetapi aku linglung pak, " ungkapnya. 

Saat itu, ia sempat terduduk di depan rumah warga.

"Saya saat itu pusing pak. Jadi merasa linglung duduk di salah satu rumah warga. Saya juga sempat ditanya warga ada apa buk malam malam disini," katanya.

Disanalah, RK ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas dibantu oleh suami RK, untuk terus melakukan percakapan lewat WhatsApp. 

"Jadi benar saat dilakukan penangkapan kita dibantu suami pelaku, untuk melakukan percakapan pesan lewat WhatsApp, membujuk pelaku agar pulang ke rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat menggelar perkara tersangka, Jumat (20/12/204), siang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved