Kakak Ipar Racuni Adik
Tangis Rika Amalia, Divonis Penjara Seumur Hidup, Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rika Amalia atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya dengan cara diberi racun ikan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Rika terbukti bersalah dan sangat keji telah meracuni korban ANF (13) hingga meninggal dunia.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.
"Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Kristanto Sahat Sianipar saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa dari kamera zoom terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu.
Terdakwa juga seolah tidak terima dengan putusan tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum korban A Rizal SH dan Aulia Zahra SH MH, memberikan jawaban pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," katanya.
Baca juga: Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang
Baca juga: Rika Amalia Terancam 20 Tahun Penjara Jadi Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun di Palembang
Dari uraian berkas tuntutan, motif terdakwa Rika Amalia nekat merenggut nyawa adik iparnya karena memiliki dendam pribadi dengan korban.
Korban sering menyinggung kehamilan terdakwa dan menyebut anak yang ada di dalam kandungan bukan hasil pernikahan terdakwa dengan suami sah, yang tak lain adalah kakak kandung korban.
Ucapan itu membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya. Rika membeli racun di sebuah market place seharga Rp 47 ribu.
Ahli Hukum Sebut Rika Amalia Kakak Ipar Bunuh Adik Pakai Racun Tak Pantas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Singgung Soal Status Anak, Ini Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu |
![]() |
---|
Curhat Ayah Rela Narik Bentor Demi Bahagiakan Aisyah, Pilu Sang Anak Tewas Diracun Kakak Ipar |
![]() |
---|
Sempat Diduga Dianiaya, Ternyata Luka di Tubuh Aisyah Karena Diseret Setelah Diracun Oleh Rika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.