Kakak Ipar Racuni Adik

Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang

Ia memesan racun ikan melalui aplikasi online dengan harga Rp47.000 dan memasukkannya ke dalam botol air mineral yang kemudian diminum oleh ANF.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Rika Amalia, kakak ipar di Palembang yang meracuni adiknya hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Setelah meracuni adik iparnya, ANF (13), hingga tewas, Rika Amalia alias RK (19) ditetapkan sebagai tersangka.

Di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, pada Rabu, 18 Desember 2024, korban ditemukan meninggal. 

Sejak awal Desember 2024, Rika diduga telah merencanakan tindakan ini.

Ia memesan racun ikan melalui aplikasi online dengan harga Rp47.000 dan memasukkannya ke dalam botol air mineral yang kemudian diminum oleh ANF.

"Racun yang digunakan adalah racun ikan mutasi yang dipesan Rika. Kami telah menemukan bukti pemesanan tersebut," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryyo Sugihartono.

Setelah meminum racun, ANF mengalami mual dan segera menuju kamar mandi, namun terjatuh.

Rika kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang lemari, yang menyebabkan luka-luka di tubuhnya.

Ia membiarkan korban tergeletak selama dua jam sebelum memindahkan jasadnya.

Di hadapan polisi, Rika mengaku menyesali perbuatannya meski masih tersenyum saat menjawab pertanyaan.

"Nyesal aku, Pak," ungkap RK.

(kanan) Rika Amalia saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
(kanan) Rika Amalia saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). (Koleksi Rika Amalia/Tribunsumsel.com)

Ia menyatakan bahwa selama tiga hari sebelum kejadian, ia sering dihina oleh korban.

"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya," tambahnya.

Rika juga meminta maaf kepada keluarga suaminya atas perbuatannya.

Rika dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk undang-undang perlindungan anak, dan hingga 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan dampak dari tindakan kekerasan dalam keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja 19 Tahun Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh Korban, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved