Remaja Tewas Keracunan Jamu

Rika Amalia Sakit hati dengan Ibu Mertua Jadi Motif Beri Adik Ipar Jamu Beracun Hingga Tewas

Polrestabes Palembang mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia (19 tahun). sakit hati

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Koleksi Rika Amalia/Tribunsumsel.com
(kanan) Rika Amalia saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Motif Rika Amalia racuni (19) adik Ipar dengan jamu beracun terungkap.

Motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun) diungkap Polrestabes Palembang. 

Pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya ungkap Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono.

RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.

Baca juga: Yuk Rika Baik, Curhat ANF ke Ibu Sebelum Tewas Minum Jamu Racun dari Kakak Ipar, Sempat Bertengkar


 "Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).

"Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Isi Chat Rika Minta Maaf

Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar yang membunuh adik iparnya menggunakan jamu beracun mengungkap pengakuan ke suaminya. 

Dalam isi pesan yang disampaikannya ke Yuda, suaminya, Rika mengakui dirinya memiliki masalah dengan  Aisyah Nur Fadilah, adik iparnya yang masih berusia 13 tahun. 

Rika mengirim chat panjang ke suaminya, saat kabur meninggalkan rumah usai mengetahui adiknya lemas akibat jamu yang dia berikan. 

Chat WA itu dikirimkan Rika ke suaminya pada Rabu (18/19/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. 

Baca juga: Rika Ditangkap saat Hendak Kabur ke Lampung Usai Beri Adik Ipar Jamu Beracun, Kini Ditalak Suami

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved